Site icon Parade.id

Jimly: Cabut RUU HIP dari Prolegnas Prioritas

Jakarta (PARADE.ID)- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie kembali memberikan perhatian ke RUU HIP yang boleh dikatakan kontroversial belakangan ini. Jimly mengimbau kepada siapa pun untuk tenang sembari mendukung kesadaran parpol-parpol untuk mencabut RUU tersebut.

“Agar tenang dulu, sebaiknya kt dukung kesadaran parpol2 sendiri utk cabut kembali RUU HIP dari prolegnas prioritas th 2020,” demikian cuitannya, Kamis (25/6/2020), di akun Twitter-nya.

Nanti, lanjut dia, kalau sudah agak tenang, baru bisa kembali dibicarakn lagi, itu pun setelah naskah RUU diperbaiki terlebih dahulu.

“Jngan utak-atik rumusan Pancasilanya, tp cukup atur pelaksanaan pembinaannya.”

Sebelumnya ia mengatakan bahwa tentang Pancasila, kita jangan pernah ada lagi berusaha mengubah rumusan finalnya dalam Alinea 4 Pemb. UUD45. Jangan kembali ke versi usulan pribadi Bung Karno dalam Pidato 1 Juni ataupun versi resmi Piagam Jakarta 22 Juni 45.

“Jangan lg kmbali ke prdebatan lama, lebih baik ke depan, brsatu utk maju,” katanya.

Selain MPR melarang PKI/Komunisme dengan TAP MPR, ada juga UU No. 27/1999 yang mengubah KUHP dengan Ps.107 a-f yang tegas melarang ajaran komunisme, termasuk menyebarkannya melalui media apapun (Ps.107c&d). Bahkan adakan kerjasama dengan partai komunis di luar negeri juga dilarang (Ps.107e). Maksud UU No. 27/1999 itu, kerjasama dengan partai komunis di luar negeri yang dilarang adalah untuk maksud mengganti dasar negara Pancasila.

“Kalau kerjasama yg lain boleh saja.”

(Robi/PARADE.ID)

Exit mobile version