Site icon Parade.id

JPRR Temukan Perangkat Desa Ikut Deklarasi dan Pendaftaran Balon Bupati

Konawe Kepulauan

Konawe Kepulauan (PARADE.ID)- Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Konawe Kepulauan, Sultra mengaku telah menemukan salah satu perangkat desa yang ikut mengantarkan bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati, Abdul Halim-Untung Taslim ke KPUD untuk mendaftarkan diri.

“Kemudian di saat yang bersamaan, tim pemantau JPPR KONKEP melakukan investigasi ke desa tersebut,” demikian kata Juslan selaku Wakil Koordinator JPPR Konawe Kepulauan, Jumat (4/9/2020).

“Hasil dari investigasi menunjukkan bahwa oknum perangkat desa bernama Yukas. Jabatan sebagai Kepala Dusun 1, Desa Pasir Putih, Kecamatan Wawonii Barat,” sambungnya.

Menurutnya, perangkat desa tersebut telah melakukan suatu hal pelanggaran Pemilu pada saat mengantarkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Halim-untung) di KPU Konkep, yaitu netralitas sebagai perangkat desa.

“Kami menyampaikan temuan tersebut kepada Bawaslu Konkep agar menindaklanjuti temuan tersebut,” terangnya.

Ia pun mengingatkan, bahwa kepada para perangkat desa agar tidak membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon, karena melanggar UU Pemilu no. 7 tahun 2017 dan UU Pilkada no. 10 tahun 2016 dan juga UU no. 6 tahun 2014.

Kedua pasangan bakal calon tersebut maju lewat jalur perseorangan.

Di momen pendaftaran dan deklarasi, selain dari JPRR, turut hadir pula tim pemantau dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Konawe Kepulauan.

(Verry/PARADE.ID)

Exit mobile version