Site icon Parade.id

KASBI Kritisi Kenaikan Usia Pensiun: Sepihak dan Menambah Beban Buruh

Foto: Sekjend KASBI, Sunarno, dok. kasbi.or.id

Jakarta (parade.id)- KASBI kritisi kenaikan usia pensiun, yang tadinya 56 tahun menjadi 59 tahun. Menurut Ketum KASBI Sunarno, penambahan usia pensiun itu aturan sepihak dan justru akan menambah beban buruh di usia senjanya.

“Bahwa aturan penambahan usia pensiun tersebut adalah peraturan sepihak yang sengaja dibuat oleh pemerintah melalui PP No. 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, khususnya terkait manfaat dari program tersebut, yaitu penerapan per 3 tahun dimulai tahun 2019 usia pensiun 56 tahun tambah menjadi 57 tahun, lalu tahun 2021  usia 57 tambah menjadi 58 tahun, lalu tahun 2024 menjadi 59 tahun,” kata Sunar, dalam keterangannya yang diterima parade.id, Kamis (9/1/2025).

“Bahwa realitas di lapangan atas penambahan usia pensiun buruh dari 56, menjadi 57, 58, 59 tahun hingga usia 65 tahun tentu menjadi tambahan beban yang semakin berat bagi buruh jelang usia senja, karena faktanya tidak pernah diimbangi dengan perhatian pengusaha dan pemerintah kepada buruh/pekerja usia senja di Indonesia,” imbuh Sunar.

Sunar mencontohkan misalnya hal itu dari segi tanggung jawab pengusaha atas asupan makanan bergizi, fasilitas transportasi, pengurangan beban kerja agar lebih ringan, dan juga peningkatan fasilitas K3. “Karena pekerja usia senja memiliki kerentanan dan resiko lebih fatal dibanding pekerja usi muda,” tekannya.

Program pemerintah tersebut menurut Sunar, tidak diimbangi dengan kinerja Pemerintah khususnya Pengawas Ketenakerjaan yang seharusnya melakukan monitoring secara langsung ke tempat kerja baik di pabrik-pabrik, ke perkebunan, ke pertambangan, dan lain-laim terhadap kondisi kerja para buruh, pelanggaran hak normatif, pelanggaran K3, hingga penyuluhan-penyuluhan untuk perlakuan perusahaan terhadap pekerja dengan usia senja jelang pensiun yang mayoritas cenderung tidak manusiawi.

Konfederasi KASBI pun menyatakan keberatan dan menolak keras penambahan usia pensiun kaum buruh Indonesia yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Konfederasi KASBI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk membahas ulang tentang Peraturan Kebijakan Usia Pensiun Buruh/Pekerja Indonesia dengan melibatkan perwakilan-perwakilan Serikat Buruh Indonesia, secara komprehensif, transparan dan bermakna.

“Konfederasi KASBI  menyatakan menuntut Pemerintah untuk menghentikan program Penambahan Usia Pensiun bagi buruh Indonesia maksimal di usia 58 tahun—tidak perlu ditambah menjadi 59 tahun bahkan sampai usia 65 tahun,” pungkasnya.

(Rob/parade.id)

Exit mobile version