Site icon Parade.id

KASBI soal Tapera, Ketum Sunar: Gegabah Membuat PP Itu

Foto: Sekjend KASBI, Sunarno, dok. kasbi.or.id

Jakarta (parade.id)- Ketum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno menanggapi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Ada beberapa poin tanggapan Sunar atas itu. Pertama menurut dia pemerintah terlalu gegabah membuat PP tersebut. Karena menurut Sunar pemerintah tidak memahami apa kesulitan mayoritas kaum buruh yang dihadapi selama ini.

“Mulai upah rendah, status kerja rentan dan mudah di-PHK, pemberangusan serikat buruh, maraknya sistem kerja outsourcing, K3 buruk, pelanggaran hak2 normatif, dan lain-lain,” kata Sunar kepada parade.id, Selasa (28/5/2024), lewat pesan aplikasi singkat.

Kedua, terkait potongan untuk Tapera. Menurut Sunar, potongan itu jelas akan membebani buruh, mengingat dengan adanya potongan upah tersebut lantas buruh tidak langsung mendapatkan rumah dalam waktu cepat.

“Bahwa potongan-potongan gaji buruh saat ini sudah sangat besar, tidak sebanding dengan besaran kenaikan upah buruh yang sangat kecil. Yaitu: potongan BPJS Kesehatan 1 persen, Jaminan Hari Tua (JHT) 2 persen, Jaminan Pensiun 1 persen, PPH 21 (take home pay) 5 persen dari PTKP,  potongan koperasi, dll, ditambah Tapera 2,5 persen dari buruh. Sehingga Jika upah buruh 2 juta  s.d 5 juta/bulan, maka potongan upah buruh bisa mencapai Rp250.000 s.d 400.000 an/bulan,” jelasnya.

Ketiga, KASBI mencurigai pemotongan gaji untuk Tapera tersebut hanyalah modus politik untuk kepentingan modal politik dan kekuasaan rezim oligarki.

Menurut dia, Pemerintah seharusnya fokus untuk pengadaan rumah bagi buruh dari Anggaran Negara. Bukan malah memotong gaji buruh yang kecil tersebut sebagai modal investasi.

“Atau bahkan dengan mengotak-atik Dana BPJS untuk modal investasi ekonomi makro yang tidak bisa dipertanggung jawabkan,” sindir Sunar.

Atas hal itu, KASBI menuntut segera dibatalkan PP 21/2024 itu.

“Bahwa kaum Buruh sudah bekerja keras dan membayar pajak Negara, maka buat konsep kenaikan upah buruh Indonesia secara layak dan adil agar hidup buruh bermartabat dan mampu mencukupi kebutuhan dasar: makanan bergizi, pakaian baik, tempat tinggal layak dan nyaman, kesehatan terjamin, pendidikan berkualitas, transportasi dan informasi memadai dan modern,” imbuhnya.

KASBI juga menilai pemerintah telah memutuskan aturan tersebut secara sepihak, karena KASBI tidak pernah diajak dialog atau diskusi membahas PP tersebut.

“Prinsip hak berdemokrasi dan musyawarah justru tidak dilakukan,” tandasnya.

Presiden Jokowi menerbitkan PP 21/2024 pada Mei 2024. Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 itu menimbang untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana tabungan perumahan rakyat.

(Rob/parade.id)

Exit mobile version