Site icon Parade.id

KASBI Tulis Surat Pengaduan Terbuka ke Presiden, soal Ini

Foto: dok. ist

Jakarta (PARADE.ID)- Pengurus Pusat Konfererasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menulis surat pengaduan terbuka ke Presiden terkait Kondisi Buruh Perkebunan Sawit PT Palma Satu dan PT Banyu Bening Utama, Indragiri Hulu-Riau, yang saat ini dinilai sangat memprihatinkan.

KASBI menyatakan bahwa pihak perusahaan tersebut terindikasi melakukan pelanggaran hak-hak normatif para buruh.

“Misalnya membayar upah dibawah UMK, jam kerja panjang karena siatem target, K3 belum dijalankan sesuai ketentuan, dan juga banyak buruh belum di daftarkan BPJS,” demikian bagian surat tersebut, yang ditulis pada hari Senin (25/4/2022), diterima parade.id.

Berikut isi lengkap SURAT PENGADUAN TERBUKA yang ditandatangani oleh Ketua Umum Nining Elitos dan Sekjend Sunarno:

Kepada Yth,
Presiden Republik Indonesia
(Bapak Joko Widodo)
Di
Tempat
 
Bersama ini kami sampaikan, bahwa kami dari Pengurus Pusat Konfederasi KASBI menyampaikan SURAT PENGADUAN TERBUKA terkait “Kondisi Buruh Perkebunan Sawit PT. Palma Satu dan PT. Banyu Bening Utama, Indragiri Hulu-Riau, yang saat ini sangat memprihatinkan.
 
Kami menyatakan bahwa pihak Perusahan terindikasi melakukan pelanggaran hak-hak normative para buruh, misalnya : membayar upah dibawah UMK, jam kerja panjang karena system target, K3 belum dijalankan sesuai ketentuan, dan juga banyak buruh belum di daftarkan BPJS.
 
Selain itu berkaitan dengan fasilitas tempat tinggal juga kurang memadai, karena lokasi tempat tinggal yang jauh didalam perkebunan kebun sawit, kesulitan air bersih, listrik dan lampu penerangan sangat minim, sarana bermain dan pendidikan anak sangat tidak memadai serta kurang asupan gizi, dan bahkan sarana Kesehatan bagi para buruh dn keluarganya sangat minim.
 
Sekitar satu tahun terakhir para buruh melakukan Pembentukan serikat buruh bernam Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (SBPI) yang berafiliasi ke Konfederasi KASBI, dalam rangka untuk memberikan edukasi dan memperjuangkan perbaikan kesejahteraan para buruh, namun justru saat ini di berangus (union busting) oleh pihak perusahaan, dengan cara pengurus serikat buruh yang aktif di mutasi, di intimidasi, di phk sepihak, bahkan beberapa pengurus di usir dari Mess tempat tinggalnya.
 
Para pengurus serikat buruh telah berupaya merundingkan dan mengadukan permasalahan tersebut, kepada Disnaker, Pengawas Ketenagakerjaan, DPRD, Bupati Indragiri Hulu, bahkan kepada Menteri Ketenagakerjaan RI, namun sayangnya sampai saat ini belum ada tanda-tanda penyelesaian atas permasalahan tersebut. Pihak perusahan justru semakin Arogan dan semena-mena terhadap para buruhnya yang menjadi anggota serikat SBPI.
 
Maka melalui surat terbuka ini kami melakukan pengaduan secara terbuka kepada Presiden Republik Indonesia “Bapak Joko Widodo” untuk dapat memerintahkan dan melakukan Langkah-langkah kongkrit penegakan hukum melalui Menteri Ketenagakerjaan bersama Disnaker Provinsi maupun Kabupaten Indragiri Hulu, juga bersama Gubernur Riau dan Bupati Indragiri Hulu, agar secepatnya permasalahan tersebut segera dapat di selesaikan secara adil dan bermartabat semata-mata untuk melindungi dan menjamin hak-hak kaum buruh sesuai yang di atur dalam konstitusi Negara Republik Indonesia.
 
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan, untuk bahan dan data-data telah di kumpulkan lengkap oleh pengurus serikat buruh, sebagai bukti untuk penegakan hukum dan Langkah-langkah penyelesaianya.
 
Selanjutnya, sebelum dan sesudahnya kami dari Pengurus Pusat Konfederasi KASBI mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kepeduliannya.
 
Jakarta, 25 April 2022
 
Hormat kami

Pengurus Pusat Konfederasi KASBI

Ketua Umum        Sekretaris Jenderal

(Nining Elitos)   (Sunarno )
Tembusan:
1. Yth, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI);
2. Yth, Menteri Ketenagakerjaan RI;
3. Yth, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI);
4. Ketua Komnasham RI;
5. Yth, Gubernur Riau;
6. Yth, Bupati Indragiri Hulu;
7. Arsip.

Exit mobile version