Jakarta (PARADE.ID)- Politisi PKS Mardani Ali Sera mengatakan bahwa kasus Pelindo II tengah mengalami perkembangan. Hal itu tergambar dari ditahannya salah satu tersangka di kasus tersebut.
“Kasus yg telah lama ‘terkubur’ akhirnya menemukan titik terang. Kita semua berharap ini menjadi momentum KPK untuk mengusut kasus ‘terkubur’ lainnya,” demikian cuitannya, Rabu (31/3/2021).
Secara tidak langsung, kata Mardani, kepastian hukum hadir terhadap kasus yang bersangkutan.
“Sudah lama terkatung-katung, dengan adanya proses penahanan otomatis muncul kepastian perkara akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Ada kemajuan proses penegakan hukum pemberantasan korupsi yang KPK lakukan.”
Namun demikian perlu diingat, katanya, masih ada kasus ‘terkubur’ lainnya. Misal korupsi KTP-el, BLBI, kasus yang menjerat eks anggota KPU, dll. Kasus itu perkembangannya tidak signifikan, padahal kasus tersebut sudah mulai dibongkar.
“Komitmen pimpinan KPK akan dilihat jika dibiarkan berlarut. Terlebih beberapa nama sudah disebut dalam fakta persidangan maupun surat dakwaan.”
Tidak dapat dimungkiri faktor hati-hati perlu diutamakan, tapi hal tersebut mesti diiringi dengan transparansi dan akuntabilitas.
Dalam UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK, memang KPK dimungkinkan untuk menghentikan penyidikan. Dan tidak salah jika publik mempertanyakan penuntasan kasus besar yang menggantung.
“Maka, KPK perlu terus memberikan berbagai informasi terbaru terkait hal tsb ke publik.”
Pengusutan kasus-kasus ‘terkubur’ dapat dijadikan momentum KPK memperoleh kepercayaan publik kembali. Publik, kata dia, menaruh harapan besar kepada KPK sebagai lembaga utama di negeri ini dalam pemberantasan korupsi.
“Kprcyaan yg seakan hilang krn kontroversi Revisi UU KPK dsb. Kondisi yg bs jd modal sosial,jgn sia2kan.”
Perlu diketahui, bahwa baru-baru ini KPK memanggil mantan Direktur Utama PT. Pelindo II RJ Lino. Status RJ Lino sebagai tersangka. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga Quay Container Crane di PT Pelindo II.
(Rgs/PARADE.ID)