Site icon Parade.id

Kata Ketua MUI soal Pelaksanaan Salat Iduladha di Tengah PPKM

Foto: Ketua MUI Pusat Kiai Cholil Nafis, dok. antara

Jakarta (PARADE.ID)- Ketua MUI, KH. Cholil Nafis menjawab pertanyaan terkait pelaksanaan Iduladha di tengah kebijakan PPKM. Ia mempersilakan umat mengikuti peraturan pemerintah.

“Ulama memberi pendapat keagamaan. Cendekiawan memberi pandangan Medisnya. Pemerintah menetapkan kebijakan dan aturan. Masyarakat menaati Allah, Rasul-Nya dan Pemerintah. Bismillah,” demikian katanya, Ahad (4/7/2021).

Sementara itu, MUI Pusat sendiri meminta aktivitas ibadah di masjid, musala, tempat ibadah publik yang bersifat kerumunan seperti pengajian, majelis taklim, tahlil, istighatsah kubra, dan sejenisnya untuk sementara dihentikan, demi menekan laju penyebaran wabah Covid-19.

Namun, permintaan itu untuk daerah yang berada di wilayah yang tidak terkendali. Sementara di daerah yang terkendali, MUI meminta penyelenggaraan ibadah dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Ini dilakukan untuk mencegah potensi terjadinya rantai penularan Covid-19,” bunyi rilis itu, kemarin.

Masjid dan tempat ibadah tetap menyerukan azan dan dilakukan petugas yang khusus dan rutin melakukan seruan azan, tidak berhenti. Namun untuk salat rawatib bagi jamaah umum diimbau dapat dilakukan di rumah masing-masing.

Permintaan ini tertuang dalam Taushiyah MUI tentang Pelaksanaan Ibadah, Shalat Idul Adha, dan Penyelenggaraan Qurban Saat PPKM Darurat yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, per Jumat 2 Juli 2021.

(Rgs/PARADE.ID)

Exit mobile version