Site icon Parade.id

Kedudukan MUI di UU Sangat Kokoh, Kata Menko Polhukam

Foto: Mahfud MD, dok. cnnindonesia.com

Jakarta (PARADE.ID)- Menko Polhukam Prof Mahfud MD menyatakan bahwa kedudukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu sangat kokoh karena disebut di dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Misalnya di dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasal 7.c).

Ada juga di Pasal 32 (2) UU UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

“Posisi MUI kuat tak bs sembarang dibubarkan,” tekannya, Sabtu (20/11/2021).

Pernyataan Menko Mahfud ini adalah untuk merespons para pihak yang menginginkan MUI dibubarkan. Sebab adanya salah satu pengurus MUI yang ditangkap aparat kepolisian atas tuduhan terorisme.

“Terkait dgn penangkapan 3 terduga teroris yg melibatkan oknum MUI mari ‘Jangan Bepikir bhw MUI Perlu Dibubarkan’ dan ‘Jangan memprovokasi memgatakan bhw Pemerintah via Densus 88 Menyerang MUI’. Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, bkn dari pemahaman atas petistiwa,” tertulia demikian di akun Twitter-nya.

Selain itu, Mahfud berpesan agar penangkapan oknum MUI sebagai terduga teroris itu “jangan diartikan aparat menyerang wibawa MUI”. Sebab menurut dia teroris itu juga bisa ditangkap di mana pun: di hutan, mal, rumah, gereja, masjid, dll.

“Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bs dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian scr terbuka.”

Pengurus MUI yang ditangkap oleh Densus 88 adalah ustaz Zein An Najah.

(Sur/PARADE.ID)

Exit mobile version