Site icon Parade.id

Kejari Jaksel Terima Pelimpahan Tahap II Perkara Kasus Timah

Foto: Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo (berseragam) menoleh saat mendengarkan pertanyaan wartawan usai konferensi pers terkait menerima pelimpahan tahap II kasus timah dari Kejagung, di depan lobi Gedung Kantor Kejari Jaksel, Selasa (4/6/2024)

Jakarta (parade.id)- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) terima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang buktinya atau lebih) perkara kasus dugaan korupsi timah pada Selasa (4/6/2024).

Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo dalam konferensi persnya mengatakan ada dua tersangka yang diserahkan kepada Kejari Jaksel.

Pertama T alias A alias AN (Tamron Tamsil), selaku Beneficiary Owner dari CV VIP. Dan kedua adalah AA (Achmad Albani), selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.

“Terkait dengan penyerahan ini, kegiatan selanjutnya, tim penuntut umum sedang mematangkan atau memantapkan lagi susunan surat dakwaan. Insyaallah, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo kepada awak media, di depan lobi Gedung Kantor Kejari Jaksel.

Dua tersangka tersebut akan ditahan. Namun, tempat penahanannya berbedaz

“Untuk tersangka A alias AN, akan tetap dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sedangkan untuk tersangka atas nama AA, akan tetap ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jaksel,” Haryoko menyampaikan.

Haryoko mengatakan bahwa Kejari Jaksrl akan berusaha menyelesaikan secepat-cepatnya kasus timah ini, yang belakangan menjadi perhatian masyarakat Indonesia.

Sebelum konferensi pers berlangsung, terdapat satu orang tersangka dibawa menggunakan mobil tahanan Kejagung. Tersangka yang dibawa itu bernama Tamron alias Aon. Tamron tiba pukul 11.55 WIB.

Selain Tamron, pihak Kejagung juga menyebutkan ada satu tersangka lainnya yang juga dibawa ke Kejari Jakarta Selatan. Hanya saja dia lebih dahulu dibawa sebelum Tamron.

Perlu diketahui, bahwa tim penuntut umum Kejari Jaksel juga menerima pelimpahan barang bukti, termasuk aset-aset para tersangka. Di antara aset-aset yang dilimpahkan, terdapat uang tunai Rp83 miliar.

Total uang tersebut terdiri dari pecahan-pecahan valuta asing, seperti Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, dan Dolar Australia.

Selain uang, tim penuntut umum juga menerima pelimpahan barang bukti berupa kendaraan bermotor, barang elektronik, dan emas.

Pada kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan 22 orang tersangka, yang melibatkan sejumlah pihak, dengan taksir kerugian negara mencapai Rp300 triliun.


Beberapa tanggal penetapan tersangka yang terangkum oleh ANTARA, yakni tersangka pertama pada 30 Januari 2024, atas nama Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik tersangka Tamron Tamsil. Toni Tamsil, satu-satu tersangka dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi timah.

Kemudian, bulan Februari penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Tamron Tamsol (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.

Disusul satu tersangka, Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN pada 19 Februari.

Lalu pada 21 Februari, ditetapkan dua tersangka Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT dan Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan PT RBT.

Selanjutnya, Kejagung menetapkan Helena Lin sebagai tersangka pada 26 Maret. Lalu, pada tanggal 27 Maret, Harvey Moeis, suami Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka.

Tanggal 26 April, penyidik menetapkan lima orang tersangka, yakni tiga tersangka yang ditetapkan merupakan pelaksana tugas (Plt.) dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung.

Para tersangka itu yakni SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018; BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019, dan AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.

Adapun dua pihak swasta, adalah HL selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN: FL selaku marketing PT TIN. Kedua tersangka ini merupakan kakak beradik. HL merujuk pada Hendry Lie yang pernah diperiksa sebagai saksi pada 29 Februari 2024 dan Fandy Lingga.

Terbaru, penyidik menetapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2020 Bambang Gatot Ariyono (BGA) sebagai tersangka pada Rabu (29/5/2024).

Sebelumnya, Rabu (29/5/2024), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan penyidik segera melimpahkan perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 ke pengadilan untuk disidangkan.

“Yang jelas, sudah kami umumkan ada 22 orang tersangka yang kami yakini bahwa inilah pelaku, inilah yang menikmati, inilah yang menyebabkan kerugian negara, akan segera kami sidangkan,” kata Febrie di Jakarta, Rabu.

(Rob/parade.id)

Exit mobile version