Site icon Parade.id

Kelompok Koalisi Mahasiswa Indonesia untuk Birokrasi Reformasi Adukan Sekretaris DKPP ke Kemendagri

Foto: Koordinator Kelompok Koalisi Mahasiswa Indonesia untuk Birokrasi Reformasi, Abdul Razaq, dok. istimewa

Jakarta (parade.id)- Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) resmi diadukan oleh Kelompok Koalisi Mahasiswa Indonesia untuk Birokrasi Reformasi ke Kementerian Dalam Negeri dan kantor DKPP RI. Aduan tersebut dilayangkan sebagai respons atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etika sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Abdul Razaq, Koordinator Koalisi, mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa pengaduan ini tidak disampaikan secara gegabah. Ia memaparkan sejumlah bukti dan dasar hukum yang menjadi pijakan. Terdapat tujuh bukti pendukung, mulai dari surat tugas resmi hingga dokumentasi kegiatan yang diduga menyimpang, yang dikumpulkan dari media sosial dan sumber internal di lingkungan DKPP RI.

“Pak David Yama ini, selaku Sekretaris DKPP RI, kami lihat dan kami duga yang bersangkutan telah menyalahgunakan wewenang dan kedudukannya sebagai pejabat struktural dalam dua peristiwa utama,” ujar Razaq.

Peristiwa pertama, lanjutnya, adalah perjalanan ke Bali pada tanggal 19 sampai 21 Juni 2025. Dalam perjalanan itu, teradu — Sekretaris DKPP RI — menerbitkan surat tugas bernomor 02B/Set.DKPP/V1/2024 atas nama istrinya, Astri Asmi Sundayu, yang bukan pegawai DKPP, untuk mengikuti kegiatan dinas di Provinsi Bali. Padahal, Astri tercatat sebagai ASN aktif di Pemprov DKI Jakarta, menjabat sebagai Kepala Seksi Kesra di sebuah kelurahan di Jakarta.

Selain itu, teradu juga membuat surat tugas terpisah untuk dirinya sendiri. Namun, menurut Razak, fakta lapangan serta unggahan di media sosial menunjukkan bahwa perjalanan tersebut lebih menyerupai wisata pribadi, bukan kunjungan kerja atau kegiatan kedinasan sebagaimana tercantum dalam surat tugas.

“Pelanggaran yang dilakukan sangat jelas. Mereka melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di pasal 21 ayat (4) disebutkan bahwa ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan melibatkan kepentingan pribadi atau keluarga dalam pelaksanaan tugas,” tegas Razak.

Ia juga menambahkan, terdapat dugaan pelanggaran terhadap Pasal 23 huruf a dan d dalam undang-undang yang sama. Pasal tersebut menegaskan bahwa ASN wajib melaksanakan tugasnya dengan jujur dan bertanggung jawab, serta dilarang menggunakan jabatan untuk keuntungan pribadi atau golongan. “Sementara, apa yang dilakukan teradu justru sebaliknya. Ini bentuk nyata penyalahgunaan jabatan,” kata Razak.

Pengaduan ke Kementerian Dalam Negeri diajukan karena tindakan tersebut dianggap melanggar kode etik ASN yang berada di bawah kewenangan Kemendagri untuk pembinaan dan penegakan hukum administratif.

Dalam penghujung penyampaiannya, Abdul Razaq juga menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan skenario lanjutan apabila aduan mereka tidak ditanggapi.

“Kami sebenarnya sudah menyiapkan mitigasi untuk aksi unjuk rasa. Tapi kami lebih memilih jalur diplomasi terlebih dahulu. Harus ada reformasi nyata di dalam birokrasi—apalagi birokrasi yang sekarang dipenuhi oleh orang-orang rakus kekuasaan yang menyalahgunakan wewenangnya demi kepentingan pribadi,” ujarnya.

“Mulai hari ini, kami beri waktu kepada DKPP RI dan Kemendagri untuk mengkaji dan menindaklanjuti aduan kami. Jika tidak ada langkah konkret, kami akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran,” tutup Razaq tegas.****

Exit mobile version