Site icon Parade.id

Keluarga Abu Tgk Bataqiah Laporkan Staf Bupati ke Polisi

Foto: dok. istimewa

Nagan Raya (parade.id)- Masyarakat Beutong Ateuh bersama keluarga almarhum Abu Tgk. Bataqiah melaporkan seorang staf khusus Bupati Nagan Raya ke Polres Nagan Raya atas dugaan pencemaran nama baik terhadap almarhum dan anak kandungnya. Laporan ini disampaikan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum sekaligus menjaga kehormatan keluarga dan martabat ulama yang telah wafat tersebut.

Putra kandung Abu Tgk. Bataqiah, Abu Kamil, menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan dilandasi kebencian atau keinginan membalas pihak tertentu, melainkan bentuk tanggung jawab moral untuk membela nama ayahnya yang tak lagi bisa membela diri.

“Ayah kami telah wafat. Beliau tidak lagi dapat membela dirinya ketika namanya dipersoalkan di ruang publik. Karena itu, sebagai anak, kami memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kehormatan beliau melalui jalur yang benar, yaitu hukum,” kata Abu Kamil, dalam keterangannya kepada media, Selasa (14/7/2026).

Menurut keluarga, pernyataan yang dipersoalkan telah membuka kembali luka sejarah konflik Aceh yang selama ini berusaha dipulihkan. Wafatnya Abu Tgk. Bataqiah bersama para muridnya dikenal sebagai bagian dari sejarah kelam konflik Aceh yang kerap dikaitkan dengan dugaan pelanggaran HAM berat dan hingga kini belum tuntas diselesaikan.

Abu Kamil menyebut narasi tersebut berdampak luas, bukan hanya bagi keluarga inti, tetapi juga murid-murid almarhum dan keluarga para syuhada yang gugur bersamanya.

“Luka itu belum pernah benar-benar sembuh. Ketika nama ayah kami kembali disampaikan dengan narasi yang kami nilai tidak berdasar, yang terluka bukan hanya keluarga kami,” ujarnya.

Ia juga menyoroti tanggung jawab moral pejabat publik yang menurutnya lebih besar dibanding warga biasa dalam menyampaikan pernyataan ke publik, karena berpengaruh langsung terhadap opini masyarakat.

“Pejabat publik memiliki pengaruh terhadap opini masyarakat. Karena itu, setiap informasi yang disampaikan seharusnya didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya, seraya menambahkan bahwa jabatan publik semestinya menjadi teladan dalam menjaga etika komunikasi.

Meski menempuh jalur hukum, Abu Kamil menegaskan pihaknya tidak bermaksud membatasi kebebasan berpendapat. Ia menyatakan keluarga menghormati kebebasan berekspresi sebagai bagian dari negara demokrasi, namun kebebasan tersebut tidak boleh mengabaikan hak orang lain atas kehormatan dan nama baik.

Keluarga berharap proses hukum berjalan profesional, objektif, independen, dan bebas dari intervensi, sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Abu Kamil turut mengingatkan bahwa Beutong Ateuh memiliki sejarah konflik panjang dan ikatan sosial yang kuat, sehingga narasi tentang tokoh masyarakat yang telah wafat perlu disampaikan secara hati-hati dan berbasis fakta agar tidak memicu perpecahan.

Di akhir keterangannya, Abu Kamil menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Nagan Raya beserta jajaran Satreskrim yang telah menerima laporan tersebut.

“Harapan kami sederhana, biarkan hukum bekerja secara profesional, independen, objektif, dan transparan. Kami percaya bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk ketika pihak yang dilaporkan merupakan seorang pejabat publik,” pungkasnya.*

Exit mobile version