Site icon Parade.id

Kemenkes: Belum Ada Vaksin Covid-19

Foto: logo Kemkes RI

Jakarta (PARADE.ID)- Belakangan, muncul banyak pihak yang mengklaim telah menemukan obat COVID-19. Untuk meluruskan informasi yang beredar, Kementerian Kesehatan pun memberikan penjelasan mengenai perjalanan obat dan vaksin dari produksi hingga pemasaran, serta perkembangan uji klinis vaksin COVID-19.

Secara garis besar, berikut adalah proses produksi obat hingga pemasaran: Pertama, diawali dengan upaya penemuan bahan/zat/senyawa potensial obat melalui berbagai proses penelitian.

Kedua, Bahan/zat/senyawa potensial obat tersebut harus melewati berbagai proses pengujian diantaranya adalah uji aktifitas zat: uji toxisitas in vitro dan in vivo pada tahap pra klinik, serta Uji Klinik untuk fase I, fase II dan fase III.

Ketiga, Proses izin edar. Dan keempat, Diproduksi melalui cara pembuatan obat yang baik (GMP) dan dilakukan kontrol pada proses pemasaran. Demikian penjelasan Kemenkes melalui akun Twitter resminya.

Kemudian, terkait apakah sudah ada obat/vaksin untuk COVID-19, begini penjelasan Kemenkes:

Banyak lembaga internasional dan nasional sedang bekerja keras utk mendapatkan obat maupun vaksin COVID-19, jadi sampai saat ini belum ada vaksin/obat definitif COVID-19. Namun, beberapa kandidat vaksin sudah memasuki uji klinik tahap akhir.

Saat ini beberapa negara termasuk Indonesia tergabung dalam Solidarity Trial WHO, untuk mendapatkan bukti klinis yang lebih kuat dan valid terhadap efektifitas dan keamanan terbaik dalam perawatan pasien COVID-19.

Lantas, terkaiy bagaimana perkembangan Uji Klinis Tahap III Vaksin COVID-19, Kemenkes pun kembali memberi penjelasannya:

Untuk perkembangan pembuatan vaksin COVID-19 produksi Sinovac dari Tiongkok saat ini akan dilakukan uji klinik fase 3 di site penelitian Fakulatas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK UNPAD).

“Sesuai standar internasional & peraturan @BPOM_RI untuk registrasi obat/vaksin, maka protokol penelitian harus mendapat persetujuan etik dari site penelitian yg akan dituju, dlm hal ini @unpad.”

Komisi Etik UNPAD telah melakukan  telaah protokol penelitian fase 3 vaksin tersebut.

Pada tanggal 27 Juli 2020, @unpad mengumumkan persetujuan etik terhadap uji klinik ini. Artinya, data-data yg mendasari dilakukan uji klinik fase 3 dapat diterima secara ilmiah, resiko terhadap subyek dapat diminimalisir dan manfaat diperkirakan dapat diperoleh.

Dari penjelasan ini, Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya akan informasi yang diragukan kebenarannya.

“Bersama kita tingkatkan literasi informasi dengan saring sebelum sharing, bersikap kritis dan cari informasi dari sumber yang terpercaya.”

(Robi/PARADE.ID)

Exit mobile version