Site icon Parade.id

Kenaikan Harga BBM Menurut FSPASI

Foto: ilustrasi, dok. antaranews.com

Bekasi (parade.id)- Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia (FSPASI) menilai keputusan pemerintah untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan solar adalah bentuk pelanggaran konstitusi.

“Di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 disebutkan bahwa salah satu tugas Pemerintah adalah memajukan kesejahteraan umum berdasarkan keadilan sosial. Artinya, ada ‘hak sosial rakyat’ (istilah Mohammad Hatta), dimana ‘…tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’,” demikian keterangan media FSPASI, kemarin.

“Maka, semakin bisa disimpulkan bahwa keputusan Pemerintah yang menaikkan harga BBM Bersubsidi adalah sebuah tindakan pelanggaran konstitusi sekaligus pengkhianatan terhadap amanat rakyat.”

Sejatinya, menurut FSPASI, Pemerintah mendapat mandat dari rakyat untuk mensejahterakan, bukan justru sebaliknya, untuk menyengsarakan. FSPASI menolak keras keputusan Pemerintah yang menaikkan harga BBM bersubsidi.

“Menuntut Pemerintah untuk segera melakukan efisiensi anggaran dengan melakukan penghematan belanja rutin pegawai, mencabut subsidi fasilitas bagi para pejabat negara, memberhentikan proyek infrastruktur yang tidak jelas keberpihakannya atas kepentingan rakyat, seperti proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung dan IKN,” demikian keterangan media atas nama Presiden FSPASI Herry Hermawan dan Nanang Sumantri selaku Sekretaris Jenderal FSPASI.

Jika kedua hal tersebut di atas tidak dipenuhi, FSPASI meminta Jokowi-Ma’ruf Amin untuk mundur dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat karena telah gagal menjalankan konstitusi.

(Rob/parade.id)

Exit mobile version