Site icon Parade.id

Kenaikan UMP Tahun 2022 Rp14.032, ASPEK Indonesia Bereaksi

Dok: kspi.or.id

Jakarta (PARADE.ID)- Kenaikan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebesar 1,09 persen atau sekitar Rp14.032. Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) pun bereaksi.

ASPEK memprotes keras keputusan Pemerintah tersebut. Menyebut bahwa dengan keputusan itu, Pemerintah sedang mempermalukan dirinya sendiri, karena terbukti membuat aturan turunan berupa PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang justru bertentangan dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Dalam UU Cipta Kerja kenaikan upah minimum dihitung hanya berdasar variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi (bukan akumulasi). Namun dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada tambahan formula baru yang ditetapkan sepihak oleh Pemerintah, yang tidak diatur dalam UU Cipta Kerja, yaitu penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan dalam rentang nilai batas atas dan batas bawah,” ungkap Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat melalui keterangan persnya kepada parade.id, Rabu (17/11/2021).

Nilai batas atas upah minimum menurut Mirah dihitung berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada setiap rumah tangga. Sedangkan nilai batas bawah upah minimum dihitung dari batas atas upah minimum dikalikan 50 persen.

“Formula baru rentang nilai batas atas dan batas bawah dalam PP No. 36 tahun 2021 inilah yang membuat kenaikan upah minimum 2022 hasilnya justru di bawah inflasi ataupun pertumbuhan ekonomi. Padahal berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi tertinggi didapat oleh Maluku Utara dengan kenaikan 12,76 persen, Inflasi tertinggi Bangka Belitung 3,29 persen.”

Mirah Sumirat mengungkapkan, berdasarkan PP No. 36 tahun 2021, kenaikan UMP 2022 tertinggi adalah di DKI Jakarta menjadi sebesar Rp 4.453.724 dari sebelumnya tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548. Artinya hanya naik sebesar Rp 37.538. Sedangkan kenaikan terendah UMP tahun 2022 adalah di Jawa Tengah menjadi sebesar Rp 1.813.011, atau hanya naik sebesar Rp 14.032 dibanding UMP tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,00.

“Artinya dengan kenaikan UMP tahun 2022 tertinggi hanya sebesar Rp37.538 dan kenaikan terendah adalah hanya naik Rp14.032, ini sangat memalukan di tengah kondisi rakyat yang semakin sulit dan daya beli masyarakat yang semakin rendah. Rakyat dipaksa untuk terus miskin!” kata Mirah.

Mirah Sumirat juga menegaskan bahwa UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 dan PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, semakin membuktikan bahwa Pemerintahan Joko Widodo memberikan karpet merah kepada pengusaha dan tidak berpihak pada pekerja dan rakyat Indonesia.

Apalagi pada tahun 2020 yang lalu, lanjut dia, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021, dengan hanya berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

“ASPEK Indonesia sebagai Federasi serikat pekerja afiliasi KSPI, mendukung penuh rencana KSPI yang akan melakukan Mogok Nasional secara konstitusional untuk menolak penetapan UMP 2022 yang tidak manusiawi dan ini semakin membuktikan bahwa Pemerintah tidak mampu memberikan kehidupan yang layak kepada rakyatnya.”

(Sur/PARADE.ID)

Exit mobile version