Jakarta (parade.id)- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) baru-baru ini melakukan kerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) dalam bidang hukum. Kerja sama itu, dikatakan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar sebagai wujud perlindungan lingkungan hidup dan kehutanan Indonesia.
“Nota Kesepahaman ini menjadi dasar pelaksanaan koordinasi antara kedua lembaga dalam mendukung upaya perlindungan LHK dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan serta aktualisasi hak masyarakat sesuai mandat konstitusi. Salah satunya melalui UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana Pemerintah berupaya tetap dapat memastikan perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat,” terangnya.
Misalnya, kata dia, melalui pendekatan restorative justice, UU Cipta Kerja mengatur agar tidak ada lagi kriminalisasi pada masyarakat di dalam kawasan hutan maupun masyarakat adat. Sebelum adanya UU Cipta Kerja, masyarakat yang tidak sengaja melakukan kegiatan di dalam hutan, atau yang bermukim di kawasan hutan, dapat langsung dipidana.
“Ibaratnya pada saat itu dikatakan bahwa ranting tidak boleh patah nyamuk tidak boleh mati, begitu ketatnya pengaturan tentang akses hutan ketika itu bagi masyarakat. Maka melalui Undang-Undang ini, pendekatan yang dilakukan adalah penegakan hukum administrasi dan melakukan pembinaan serta pemberian legalitas akses bagi masyarakat,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.
Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua MA yang telah mendukung terwujudnya kesepakatan antara KLHK dan MA. Harapannya melalui kerjasama ini, upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan dapat terwujud, serta dapat melindungi generasi saat ini dan generasi yang akan datang.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan di Gedung MA, Jakarta, pada 21 Maret 2023.
(Rob/parade.id)