Jakarta (PARADE.ID)- Mantan Ketua MK yang kini merupakan Anggota DPD, Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa tercapainya kesepakatan Perjanjian Ekstradisi dan Persetujuan Flight Information Region (FIR) antara Indonesia dengan Singapura adalah perjanjian yang sukses besar sebagai karya diplomasi yang mesti disyukuri.
“Perjanjian FIR dg S’pore memulai sejarah baru utk mwujudkan cita2 konstitusi biru UUD45 dlm melindungi segenap bngsa & tanah, air & udara Indonesia dg skaligus penguatan peran Indonesia di masa depan,” kata di, kemarin.
Hal tersebut kata Prof Jimly juga mengingatkan kita agar Indonesia jangan hanya menjadi penonton pasif dan terus ribut sendiri mengenai semua hal.
“Dunia sdg brubah cepat karna Prkmbangn iptek yg kian disruptif di segala bidang, aplg infokom. Bhkan ancaman Perang Dunia makin nyata. Indonesia msti kompak bsatu brbuat konkrit utk kemajuan, keadilan & prdamaian,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.
Indonesia dengan hal itu, juga terbukti tidak memenjarakan diri dalam politik, eknomi dan budaya serba pasar bebas, semua diperebutkan untuk diri sendiri, keluarga atau kelompok/golongan sendri.
“Smua diambil, diminta, direbut atau malah dirampok. Dripd trus kompetisi mngambil lebih baik kolaborasi sinergi saling mperkuat utk Indonesia.”
Dalam kesepakatan terkait Perjanjian Ekstradisi dan Persetujuan Flight Information Region (FIR) antara Indonesia dengan Singapura, maka dalam Perjanjian Ekstradisi yang baru ini, masa retroaktif diperpanjang dari semula 15 tahun menjadi 18 tahun sesuai dengan Pasal 78 KUHP.
Sementara itu, dengan ditandatanganinya Perjanjian FIR, maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia, terutama di perairan sekitar Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna.
(Sur/PARADE.ID)