Site icon Parade.id

Ketua Bapilu Partai Buruh Menyikapi IWD 2022

Jakarta (PARADE.ID)- Ratusan organisasi serikat buruh, pemuda, mahasiswa dan serikat perempuan yang tergabung dalam Partai Buruh, menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, hari Selasa, 8 Maret 2022.

Aksi ini memperingati hari perempuan internasional atau International Women’s Day (IWD), dengan tema besar “Partai Buruh: Wujudkan Kesetaraan Gender Demi Terwujudnya Negara Sejahtera”.

Salah satu pengurus Partai Buruh yang hadir, selaku Ketua Bapilu, Ilhamsyah atau Boing mengatakan bahwa massa aksi berasal dari organisasi seperti serikat buruh, pemuda, mahasiswa dan organisasi rakyat miskin lainya, yang tergabung dalam partai buruh. Aksi ini merupakan sikap partai buruh dalam melihat situasi penindasan yang akut terhadap kaum perempuan.

Boing menjelasakan, IWD merupakan hari yang paling bersejarah bagi perempuan kelas pekerja. Pasalnya, IWD ditetapkan, merupakan perjuangan untuk pembebasan perempuan di seluruh dunia.

“Konfersi Pers pada waktu itu, menetapkan satu hari dimana kita berada pada hari ini. 8 Maret adalah hari peringatan, hari perjuangan dan hari pembebasan kaum perempuan di seluruh dunia,” jelasnya, kepada parade.id, kemarin.

Menurut Boing, sudah saatnya kelas pekerja untuk bangkit bersama-sama dan berjuang untuk memperbaiki kehidupan yang layak bagi kelas pekerja. Sudah saatnya bangkit dan berjuang bersama-sama.

“Bahwa kemudian, perjuangan kelas pekerja, selain untuk kesejahteraan, juga untuk membebaskan perempuan dari berbagai macam diskriminasi dan berjuang untuk kesetaraan bagi kaum perempuan di seluruh dunia,” kata Boing, yang juga merupakan Ketum KPBI.

Banyaknya persoalan-persoalan yang kemudian dihadapi oleh kaum perempuan tetapi menurut dia ada satu hal yang mau diungkapkan, yakni semua persoalan yang dihadapi oleh perempuan dan rakyat adalah persoalan yang bersumber dan berakar pada situasi politik dan kebijakan politik negeri ini.

Negara, kata dia, abai terhadap perlindungan untuk kaum perempuan, yang rentan mengalami tindakan diskriminatif.

“Ada dua regulasi yang selama ini di perjuangkan oleh rakyat, khususnya kaum perempuan, yaitu Undang-Undang Perlinudangan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang hingga sampai saat ini belum adanya kepastian untuk disahkan,” paparnya.

“Padahal dua undang-undang tersebut merupakan sudah menjadi agenda lama dari gerakan perempuan dan gerakan rakyat di Indonesia,” pungkasnya.

Ia pun menyerukan kepada rakyat Indonesia untuk membebaskan terhadap perempuan dan memberikan ruang demokrasi bagi perempuan dalam politik.

(Tegar/PARADE.ID)

Exit mobile version