Site icon Parade.id

Ketua MUI: Salat Jumat Virtual Tidak Sah

Foto: Ketua MUI Pusat KH Cholil Nafis, dok. republika.co.id

Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat kiai Cholil Nafis mengatakan bahwa untuk melaksanakan salat Jumat, antara imam dan makmum mesti di dalam satu area. Hal ini ia katakan ketika merespon adanya sebaran salat Jumat secara virtual di media sosial maupun di grup pesan seperti WhatsApp.

“Ya. Pasti tdk sah, apalagi pakai host segala. Khutbah itu ada syarat dan rukunnya. Dan saat khotib khutbah mk yg lain tdk boleh bicara menyimak khutbah,” demikian katanya, Jumat (19/3/2021), di akun Twitter-nya.

“Ini lucu klo jum’atan dibikin seperti diskusi publik he,” sambungnya, ketika merespon warganet dengan akun @Gus_Elbiero.

Beliau mengimbau agar jangan ikut jika ada salat Jumat yang diadakan seperti itu: khotbah pakai host online via zoom. Apalagi, kata dia, sampai salat Jumat berjamaah secara online, tidak sah.

“Ayo jum’at luring di masjid tersekat, menyimak@langsung khutbah n shalat jemaah Mari baca surat yasin, surat al-kahfi, surat al-waqi’ah, dan al-mulk.”

Sebaran yang mungkin saja dimaksud oleh penanya (warganet) adalah salat Jumat dengan khatib sekaligus imam Prof. Komarudin Hidayat. Salat Jumat virtual ini tertulis dalam sebaran diinisiasi oleh publicvirtue.

(Rgs/PARADE.ID)

Exit mobile version