Site icon Parade.id

Ketua Umum DPP FSB Kamiparho Supardi Sebut Kebijakan Menaker Terbitkan Permenaker 18/2022 Realistis

Foto: Ketua Umum DPP FSB Kamiparho Supardi, dok. KSBSI

Jakarta (parade.id)- Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) dengan menerbitkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Dengan besaran kenaikan upah maksimal 10 persen, berlaku untuk tahun 2023 mendatang dan berlaku di seluruh provinsi Indonesia.

Supardi, Ketua Umum DPP FSB Kamiparho mengatakan bahwa kebijakan yang sudah diambil oleh Menaker cukup realistis dengan menerbitkan Permenaker 18/2022. “Kebijakan yang tertuang di Permenaker 18/2022 tersebut tidak mengacu pada PP 78 maupun PP 36, akan tetapi mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta pertumbuhan ekonomi di tiap-tiap wilayah,” katanya, dalam keterangan media yang diterima parade.id, Senin (21/11/2022).

Supardi menaruh harapannya kepada pemerintah daerah untuk sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait upah minimum ini. “Kita tinggal pantau para Kepala daerah beserta dewan pengupahan di tiap-tiap wilayah untuk menghitung secara benar dan kongkrit. Apalagi keadaan saat ini dimana secara global mengalami krisis ekonomi, untuk itu kita juga perlu bersikap objektif jika kenaikan upah minimum di wilayah besarnya maksimal 10 persen,” harapnya.

Namun demikian, Supardi menekankan bahwa kenaikan Maksimal 10 persen ini merupakan jaring pengaman upah minimum yang diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau seorang lajang. Selebihnya bagi yang masa kerja lebih dari 1 tahun bisa menegosiasikan penyesuaian upah 2023 dengan pihak perusahaan melalui Bipartit.

“Kami tekankan bahwa pentingnya sebuah hubungan industrial yang mengedepankan sosial dialog, dan mendorong serikat buruh serikat pekerja untuk mengambil peran dalam perundingan penyesuaian upah melalui Bipartit yang kontruktif dan berkeadilan,” ungkapnya.

Terakhir, Supardi juga menyinggung terkait diskresi. Yang dimaksud diskresi adalah suatu kondisi kebijakan yang di serahkan kepada pemimpin daerah untuk menghitung KHL, inflasi serta daya beli masyarakat di tiap wilayahnya masing-masing.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah meminta seluruh kepala daerah menetapkan upah minimum 2023 sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022, yakni kenaikannya tak boleh lebih dari 10%. Aturan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.

Ida mengatakan dari aspirasi yang berkembang ditemukan, penetapan upah minimum melalui formulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan belum dapat mengakomodasi kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini.

Dia menyoroti kondisi di mana upah minimum 2022 tidak dapat menyeimbangkan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja. Hal itu dikhawatirkan dapat terjadi juga pada 2023.

“Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja,” kata Ida.

(Rob/parade.id)

Exit mobile version