Jakarta (PARADE.ID)- Ketum DPP Gerakan Muda Peduli Nusantara (GMPN), Lendi Octa Priyadi mengutuk keras ucapan Edy Mulyadi yang menyinggung Kalimantan sebagai ‘tempat jin buang anak’. Pasalnya, apa yang diucapkan oleh Edy akan menimbulkan keonaran dan memancing perpecahan di masyarakat sehingga harus segera ditangkap dan diproses secara hukum.
“Kami meminta pihak kepolisian untuk segera panggil dan periksa Edy Mulyadi atas pernyataannya yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 ayat (2) UU ITE,” demikian katanya, Rabu (26/1/2022).
Pihak kepolisian menururnya segera memproses laporan yang ada dari masyarakat karena untuk menghidari preseden buruk terhadap institusi Polri. Mengingat begitu banyak kekecewaan yang dirasakan oleh masyarakat Kalimantan apabila kasus penghinaan yang dilakukan oleh Edy tidak ditindaklanjuti.
“Pernyataan dia (Youtuber) karena dinilai dapat menimbulkan perpecahan,” tekannya.
Pelaporan kasus tersebut dipastikan akan diselidiki lebih lanjut oleh Bareskrim Polri.
“Ya laporan sudah diterima dan tim Siber langsung melakukan penyelidikan kasus tersebut,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dikutip detik.com.
Dedi mengatakan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim yang akan menangani kasus Edy Mulyadi. Saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman.
“Kasusnya saat ini ditangani oleh Dittipidsiber Bareskrim,” ucapnya.
Berikut daftar laporan polisi terkait Edy Mulyadi di Polda jajaran:
1. Edy Mulyadi dilaporkan ke ke Polda Sumut oleh pengacara di Medan, Irwansyah Gultom. Edy dilaporkan karena pernyataan yang diduga menghina Kalimantan. Laporan itu bernomor STTLP/128/1/2022/SPKT/Polda Sumut. Laporan itu tertanggal 24 Januari 2021.
2. Edy Mulyadi dilaporkan ke polisi oleh Forum Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur karena pernyataan yang diduga menghina Kalimantan. Laporan itu dikonfirmasi oleh Kapolda Kaltim Irjen Imam Sugianto.
“Sebagian sedang buat laporan di SPKT Polda Kaltim. Sementara diterima di SPKT,” ujar Kapolda Kaltim Irjen Imam Sugianto saat dimintai konfirmasi, Senin (24/1/2022).
3.Edy juga dilaporkan oleh DPD Gerindra Sulawesi Utara (Sulut) lantaran diduga Menhan Prabowo. Laporan itu teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/29/I/2022/SPKT/POLDA SULUT. Edy Mulyadi dilaporkan atas dugaan melakukan ujaran kebencian melalui media sosial pada 21 Januari 2022.
Nama Edy Mulyadi kembali menjadi sorotan usai videonya yang diduga menghina Kalimantan viral di media sosial. Dalam video yang diunggah di kanal Youtube miliknya pada Selasa, 18 Januari 2022 lalu, Edi bersama sejumlah pihak lainnya saat melakukan konferensi Pers untuk penolakan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru ke Kalimantan.
(Oct/PARADE.ID)