Site icon Parade.id

Ketum GSBI Sebut JR UU Ciptaker ke MK Ikhtiar Konstitusi

Foto: Ketum GSBI Rudi HB Daman/tangkapan layar

Jakarta (pardae.id)- Ketum GSBI Rudi HB Daman menyebut judicial review (JR) UU Nomor 6 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) sebagai ikhtiar konstitusi. Ia dan serikat pekerja dan buruh yakin bahwa UU Ciptaker inkonstitusional.

Kendati begitu, ikhtiar ke MK bukan satu-satunya yang dilakukan. GSBI yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB), mengaku tetap berdiri bersama kaum buruh dan rakyat, berjuang di jalur hukum dan juga di jalanan.

“Untuk itu kawan-kawan sekalian  harus memastikan langkah kita ini adalah sejalan. Konsisten, dari semua lini. Baik gugatan ataupun aksi-aksi, karena itulah jalan yang bisa kita tempuh,” serunya, usai ikut mendaftarkan gugatan JR ke MK, Selasa (9/5/2023).

AASB kata dia memiliki keyakinan itu karema dinilai jelas proses pengesahan pada Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja itu adalah tindakan inkonstitusional yang dijalankan oleh Presiden Jokowi dan DPR RI.

“Jadi kita punya keyakinan itu maka kita melakukan gugatan. Kita berharap gugatan ini adalah didukung penuh oleh kaum buruh. Nanti juga pada sidang-sidang, menghadirinya, memenuhi gedung ini,” kata dia.

Hadir pimpinan serikat buruh dan pekerja lainnya saat mendaftarkan gugatan ke MK. Di antaranya ada Ketum KSPSI Jumhur Hidayat, Presiden PPMI Daeng Wahidin, dan Ketum SBSI 92 Sunarti.

(Rob/parade.id)

Exit mobile version