Site icon Parade.id

KLHK Berkomitmen dalam Penyelesaian Tata Batas Penetapan Kawasan Hutan di Tahun 2023

Foto: dok. akun Twitter Siti Nurbaya Bakar

Jakarta (parade.id)- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkomitmen pada penyelesaian tata batas menuju Penetapan Kawasan Hutan selesai 100 persen di tahun 2023. Pasalnya, perihal pengukuhan kawasan hutan hampir selalu menjadi alasan pembenar atau justifikasi perilaku jahat perambahan kawasan hutan.

“UUCK telah memberikan jalan keluar dari kombinasi kerja antara UU 41 tahun 1999 dan UU 18 tahun 2013, dimaksudkan untuk mengatasi masalah yang telah puluhan tahun berlangsung dan tidak terselesaikan,” demikian yang disampaikan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Selasa (31/1/2023).

Menurut dia, Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) menegaskan norma-norma untuk penyelesaian masalah-masalah penggunaan dan pemanfaatan hutan secara illegal dan ditetapkan secara teknis dengan PP 24 Tahun 2021 yang jelas sudah dapat memberikan langkah penyelesaian.

“Maka sesuai UUCK pada November 2023 diproyeksikan sudah ada penyelesaian yang konkrit dan menyeluruh. Kawasan Hutan Indonesia seluas 125.795.306 Hektar dengan panjang batas 373.828,44 KM yang terdiri dari 284.032,3 KM batas luar dan 89.796,1 KM batas fungsi kawasan hutan,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.

“Sampai dengan Desember 2022 telah dilakukan penataan batas kawasan hutan sepanjang 332.184,0 KM (88,88%) yang terdiri dari penataan batas luar kawasan hutan 242.387,8 KM (65%) dan penataan batas fungsi kawasan hutan sepanjang 89.796,1 KM (24%),” imbuhnya.

Dipaparkan oleh Siti, bahawa realisasi penetapan kawasan hutan hingga Desember 2022 seluas 99.659.996 Ha. Itu terdiri dari 2.328 unit SK Penetapan Kawasan Hutan.

“Khusus Tahun 2022, telah dicapai penetapan kawasan hutan seluas 10.006.045 Ha yg terdiri dari 179 SK. Terjadi lonjakan luas penetapan kawasan hutan dalam periode 10 tahun terakhir secara signifikan menjadi total sebesar 79,2% dari total luas kawasan hutan Indonesia.”

“Tersisa seluas 26.137.830 Ha yang akan ditetapkan tahun 2023. Dalam rangka semangat pengukuhan kawasan hutan sebagaimana amanat UUCK, khusus 2022 sbg bntk keseriusan penyelesaian percepatan pengukuhan kawasan hutan, telah dicapai penetapan 10.005.244 Ha yang terdiri dari 178 SK,” kata dia.

Kegiatan penataan batas kawasan hutan, melibatkan panitia tata batas yang terdiri dari perwakilan BPKH, Dinas Kehutanan Provinsi, Badan yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Penataan Ruang di tingkat Kab./kota, Kantor Pertanahan ART/BPN Kab./Kota, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kab./Kota, UPT lingkup Kementerian, Camat setempat, instansi yang membidangi kelautan, pesisir dan pulau kecil apabila di wilayah kawasan konservasi perairan.

Penyelesaian tata batas kawasan hutan ini kata dia merupakan sebuah perjalanan sangat panjang dan terus mendapatkan bimbingan serta arahan yang intens dari KPK-RI.

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada para panitia tata batas di seluruh wilayah Indonesia, serta para pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, daerah, hingga ke tingkat tapak.

“Apresiasi juga kepada semua pihak yang mendukung dan berkontribusi tercapainya progress penetapan kawasan hutan. Pekerjaan lapangan seperti ini hampir selalu tidak mudah, meskipun juga tidak selalu sulit, yang kita lakukan ini dengan penataan batas dan pemantapan kawasan hutan tidak lain ialah upaya melindungi segenap tumpah darah dan bangsa Indonesia,” tandasnya.

(Rob/parade.id)

Exit mobile version