Jakarta (parade.id)- Koalisi Ojol Nasional (KON) bersama 98 Resolution Network menyampaikan apresiasi atas pengimplementasian Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi ini dinilai sebagai langkah penting negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi jutaan pekerja transportasi online di Indonesia.
Ketua KON, Andi Kristianto, dalam pernyataan sikap yang dikeluarkan Selasa (30/6/2026), menyebut bahwa selama bertahun-tahun mitra pengemudi transportasi online menjalankan pekerjaannya di tengah ketidakjelasan hubungan kemitraan, minimnya perlindungan sosial, serta berbagai kebijakan aplikator yang kerap dinilai merugikan pengemudi. Karena itu, kehadiran Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dinilai menjadi momentum penting untuk membangun ekosistem transportasi online yang lebih adil, berkelanjutan, dan berpihak kepada para mitra pengemudi.
Apresiasi juga disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto beserta seluruh pihak yang berkontribusi dalam penyusunan regulasi tersebut, termasuk Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang dinilai berperan aktif mendorong kebijakan penurunan potongan aplikasi menjadi maksimal 8 persen, yang akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Meski mengapresiasi, KON dan 98 Resolution Network menegaskan bahwa keberhasilan Perpres ini tidak hanya ditentukan oleh lahirnya regulasi, melainkan oleh implementasi yang konsisten dan berpihak kepada pekerja transportasi online sebagai mitra aplikator. Untuk itu, koalisi menyampaikan tiga catatan penting yang mereka minta untuk dilaksanakan.
Pertama, tidak ada perubahan status pengemudi ojek online menjadi pekerja formal, dengan kata lain sistem kemitraan tetap dipertahankan namun disertai perbaikan yang lebih berkeadilan bagi pengemudi. Kedua, mereka mendesak adanya revisi terhadap perjanjian kemitraan agar lebih adil, transparan, dan tidak merugikan kedua belah pihak antara aplikator dengan mitra pengemudi.
Ketiga, koalisi meminta negara hadir dan turut mengawasi serta menjamin keseimbangan hak dan kewajiban dalam hubungan kemitraan antara pengemudi dan aplikator.
“Koalisi Ojol Nasional, bersatu, berjuang, berdaulat dan beradab,” demikian penegasan sikap yang disampaikan KON menutup pernyataannya.*
