Site icon Parade.id

Koalisi Pemerintah Saat Ini Berpotensi Ubah Konstitusi Perpanjang Jabatan Presiden

Foto: dok. Twitter @jansen_jsp

Jakarta (PARADE.ID)- Koalisi pemerintah saat ini tampaknya berpotensi untuk mengubah konstitusi memperpanjang jabatan Presiden. Setidaknya, hal itu sebagaimana pengamatan politisi Demokrat, Jansen Sitindaon dimana koalisi pemerintah yang sudah 82 persen dengan 471 kursi di DPR.

“Koalisi pemerintah saat ini sudah sangat tambun. Total kursi MPR: 711 (575 DPR + 136 DPD). 2/3 nya = 474. Jadi cukup tambahan 3 kursi DPD lagi, mau MENGUBAH ISI KONSTITUSI YG MANAPUN pasti lolos. Termasuk perpanjangan masa jabatan dan 3 periode,” demikian katanya, Jumat (27/8/2021).

Namun menurutnya, saat ini belum ada urgensinya UUD diamandemen, karena fungsi konstitusi itu adalah untuk tujuan jangka panjang bangsa. Bukan jangka pendek demi melanggengkan kekuasaan semata.

Jika ini terjadi, lanjut dia, kita bukan hanya mematikan semangat reformasi, tapi kembali ke zaman “kegelapan demokrasi”.

“TERAKHIR, ini sikap saya: jika amandemen terhadap perpanjangan dan/atau penambahan masa jabatan Presiden ini dilakukan, sebagai politisi dan warganegara saya menolaknya. Saya tidak ingin tercatat dlm lembar sejarah jadi bagian kembalinya zaman kegelapan demokrasi di Indonesia,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.

Jansen mengingatkan terkait itu, bahwa dalam sejarah ketatanegaraan di dunia, terbukti dalam banyak praktek (termasuk di Indonesia): “habitusnya, semakin lama seorang berkuasa akan semakin sewenang-wenang”. Itu maka pengawasan yang paling efektif bukan dengan chek and balances tapi dengan membatasi masa jabatan itu sendiri!

“Masa jabatan Presiden 2 periode adl hasil koreksi kita atas masa lalu. Dimana para perumusnya masih banyak yg hidup. Jika ditelusuri sejarah pembahasan & perubahan Pasal 7 UUD ini: tidak ada satupun fraksi/partai ketika itu yg menolak. Semua sepakat termasuk fraksi TNI/Polri.”

(Sur/PARADE.ID)

Exit mobile version