Site icon Parade.id

Komisi Percepatan Reformasi Terbentuk, Peluang Revisi UU Terbuka

Foto: Tim Percepatan Reformasi Polri/tangkapan layar

Jakarta (parade.id)- Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Prof. Jimly Asshiddiqie, menegaskan komitmen timnya untuk bekerja secara terbuka dan mendengarkan seluruh aspirasi publik, bahkan membuka peluang untuk merevisi undang-undang (UU) terkait kepolisian. Hal ini disampaikannya usai pelantikan 11 anggota Komisi oleh Presiden di Istana Merdeka, Jumat (7/11/2025).

“Bapak Presiden memberi arahan kepada kami jelas, beliau sangat responsif terhadap aspirasi rakyat mengenai kepolisian,” ujar Jimly. Aspirasi ini, khususnya yang memuncak pada bulan Agustus lalu, menjadi salah satu latar belakang pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Target Tiga Bulan dan Keterbukaan Publik

Jimly mengungkapkan, Presiden tidak memberi batasan waktu kerja bagi Komisi, namun menargetkan adanya laporan awal minimal dalam tiga bulan. Meskipun begitu, waktu kerja bisa berkembang sesuai kebutuhan.

“Tentu bukan hanya hasilnya yang diperlukan, tapi juga proses bagaimana rekomendasi kebijakan yang perlu direformasi itu nanti diperoleh,” jelas Jimly.

Untuk menjamin proses yang transparan, Komisi akan terbuka untuk mendengar aspirasi dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat, aktivis, bahkan mendengarkan diskusi di media sosial dan YouTube.

“Polisi adalah milik rakyat. Melayani rakyat, melindungi rakyat, mengayomi rakyat,” tegasnya, mengutip arahan Presiden agar tim tidak merumuskan sendiri, melainkan menghimpun pendapat dari semua kalangan.

Sinergi dan Peluang Revisi Undang-Undang

Komisi ini diisi oleh tokoh-tokoh hebat, termasuk mantan Kapolri, mantan Menko, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), serta melibatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai anggota. Jimly menyatakan timnya akan bersinergi dengan Tim Internal Reformasi Polri yang sudah dibentuk Kapolri.

“Tim yang ada di internal Polri kita anggap sebagai tim yang menggambarkan sikap responsif Pak Kapolri… tapi tim ini bisa saja memerlukan perubahan undang-undang,” paparnya.

Jimly menekankan bahwa Komisi Reformasi Polri siap untuk menghimpun pendapat yang mungkin saja berakibat pada perubahan atau revisi undang-undang sebagai bagian dari perbaikan sistem yang menyeluruh. Namun, ia menambahkan bahwa revisi UU belum menjadi kepastian, melainkan opsi bila diperlukan.

Rapat perdana Komisi Reformasi Polri dijadwalkan pada hari Senin (10/11/2025) pukul 13.00 WIB di kantor Kapolri, Mabes Polri.*

Exit mobile version