Jakarta (parade.id)- Komnas HAM, lewat Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing, meminta kepada United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) untuk melakukan pendataan terhadap pengungsi Rohingya yang ada di Aceh.
Komnas HAM juga meminta agar UNHCR secara maksimal melakukan resettlement terhadap Negara ketiga, dalam hal ini Negara yang telah meratifikasi pengungsi tahun 1951 dan aturan-aturan terkait lainnya.
“Agar dapat menerima pengungsi Rohingya di Negara ketiga yang menjadi peserta Konvensi Jenewa tentang Pengungsi tersebut,” kata Parulian, saat memaparkan temuan Komnas HAM terhadap pengungsi Rohingya di Aceh, lewat akun YouTube resmi Komnas HAM, Jumat (29/12/2023).
Sebelum itu, Parulian menyampaikan beberapa rekomendasi Komnas HAM atas temuannya soal pengungsi Rohingya di Aceh dan di beberapa tempat lainnya.
Dalam beberapa rekomendasi itu, terdapat juga rekomendasi untuk UNHCR. Yakni agar UNHCR dan Organisasi Internasional untuk Migrasi/IOM bekerja untuk menyediakan kebutuhan dasar terhadap pengungsi dan memastikan terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan dasar pengungsi Rohingya tersebut, terutama makanan, air bersih, dan akses fasilitas terhadap kesehatan.
Rekondasi lainnya adalah, Komnas HAM merekomendasikan agar kepolisian melakukan penegakan hukum secara adil terhadap praktik-praktik penyelundupan manusia dan tindak pidana perdagangan orang yang terjadi pada pengungsi Rohingya di Aceh.
“Berdasarkan pemantauan kami ada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyelundupan manusia,” ungkapnya.
Ketiga, Komnas HAM juga merekomendasikan agar pemerintah pusat dan pemerintah provinsi kabupaten dan wilayah-wilayah lainnya yang ada di sekitar Aceh untuk berkoordinasi secara rutin dan intens, untuk memaksimalkan penanganan permasalahan pengungsii Rohingya di Aceh.
Kemudian Komnas HAM juga merekomendasikan agar pihak-pihak lain, kementerian dan lembaga, yaitu Kemenkum HAM dan Dirjen Imigrasi untuk melakukan pendataan secara maksimal terhadap pengungsi Rohingya.
“Dan kemudian kepada Kemenlu untuk memaksimalkan perannya dalam diplomasi, baik melalui jaluur bilateral, multilateral, dan regional, untuk mengangkat isu Rohingya ini sehingga tidak hanya menjadi atensi di Indonesia dan wilayah ASEAN dan internasional, karena ini permasalahannya ada di Myanmar,” katanya.
(Rob/parade.id)