Site icon Parade.id

Korupsi Politik

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Pemerhati Hukum Indonesia, Ismail Marasabessy

Jakarta (PARADE.ID)- Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Pemerhati Hukum Indonesia, Ismail Marasabessy mengatakan bahwa Korupsi Politik adalah korupsi yang dilakukan melalui pelaksaan Pilpres, Pemilu, Pemilukada, atau melalui penerbitan Undang-Undang, Perppu, PP, Perpres, Kepres, Peraturan Menteri, Perda, dan Peraturan Gubernur/Bupati/Wali kota.

“Peraturan Perundang-undangan dibuat mengatasnamakan rakyat dengan slogan untuk kepentingan rakyat. Padahal, hakikatnya atau kandungannya peraturan tersebut adalah untuk kepentingan Para pejabat, Penyelenggara Negara, Parpol atau Golongan tertentu,” kata dia, melalui siaran persnya, Sabtu (21/11/2020) kepada parade.id.

Pada zaman Orde Lama (Soeharto), ia mencontohkan, kala itu politik dianggap sebagai kejahatan sehingga partai politik banyak dibubarkan, dileburkan menjadi satu.

“Guna kepentingan soeharto dan kroni-kroninya,” kata dia.

“Rupanya pada era reformasi  pola yang di mainkan oleh para penguasa saat ini tak beda jauh dengan apa yang pernah dilakukan pada zaman Orde Baru, yaitu pada masa Kepemimpinannya Soeharto,” sambungnya.

Pada zaman Orde Baru menurut Ismail, pola kepemimpinannya menggerakan seluruh instrument Pemerintah, digerakkan untuk menindas rakyat guna mengambil keuntungan politik.

“Tidak berbeda jauh, sekarang pun Pemerintah menggunakah teknik atau konsep yang sama dimana rakyat dijadikan tumbal politik dan menggunakan seluruh Instrument Pemerintah untuk menindas rakyat.”

Era Orde Baru dan era reformasi konsep atau straregi politik pun dinilai Ismail sama. Dimana Lembaga Legislatif dikuasai oleh pemerintah dan menjadi senjata ampuh untuk melakukan korupsi politik dengan cara mengesahkan semua UU.

“Untuk masyarakat marilah bangun kesadaran kita bahwa sekrang ini kita sementara di ninabobokan oleh kroni-kroni pemerintah yang di duga zalim. Bangunlah dan meminta kembali kedaulatan kita.”

(Robi/PARADE.ID)

Exit mobile version