Site icon Parade.id

KP2IT Mempersoalkan Rencana Pemindahan Pabrik Baru Pupuk Kaltim ke Fakfak

Foto: Sekjend DPP KP2IT Abdul Syukur Sangadji saat konferensi pers di kantornya, Jumat (24/6/2022).

Jakarta (PARADE.ID)- Dewan Pimpinan Pusat Komite Pemuda Pembangunan Indonesia Timur (DPP KP2IT) menyoal isu rencana pemindahan pembangunan pabrik baru pupuk Kaltim ke Fakfak oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, yang semula direncanakan di Teluk Bintuni, Papua Barat.

Dugaan keinginan rencana Bahlil memindahkan pabrik baru pupuk Kaltim ini dapat disimak melalui statment-nya pada tanggal 15 Juni 2022 di Swiss-Belhotel Manokwari, Papua Barat. Demikian kata Sekjend DPP KP2IT Abdul Syukur Sangadji saat konferensi pers di kantornya, Jumat (24/6/2022).

Salah satu alasan mengapa rencana pemindahan pembangunan pabrik baru pupuk Kaltim ke Fakfak yakni mempertimbangkan kondisi pelabuhan. Namun, menurut Syukur persoalan itu adalah persoalan kecil.

“Dengan kecanggihan alat berat dan sistem penggalian—memakai teknologi canggih bisa menjawab alasan Bapak Investasi Bahlil ini. Misal soal kedalaman laut yang 8 meter bisa menjadi 20 meter dan atau sedalam mungkin,” kata dia.

Cara pandang Bahlil ini pun menurut dia mesti diluruskan. Agar jangan sampai menciderai masyarakat Teluk Bintuni.

“Otomatis pemerintah pusat telah menciderai janji pembangunan dan investasi buat masyarakat di Teluk Bintuni sebagai kawasan pembangunan industri. Dan ini menjadi preseden buruk pemerintah pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atas kepercayaan yang selama ini dibangun untuk pembangunan pabrik baru pupuk Kaltim ini,” paparnya.

“Padahal pemerintah daerah Teluk Bintuni telah menyiapkan 200 hektare yang akan menjadi kawasan industri berbasis petrokimia terbesar—berlokasi di Kampung Obor, Sumuri,” sambungnya.

KP2IT sendiri menurut dia kecewa atas rencana pemindahan pabrik baru pupuk Kaltim tersebut. Pasalnya, rencana pembangunan pabrik di Teluk Bintuni sudah berjalan cukup lama, terlebih sudah dikonsolidasikan Pemerinah Pusat.

Ia pun meminta agar Menteri Bahlil berpatokan pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional. Dimana kabupaten Teluk Bintuni ditetapkan sebagai kawasan industri khusus menjadi prioritas pembangunan—menggaet investasi dalam membangkitkan perekonomian nasional.

“Kami meminta Bapak Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia agar segera mengurungkam niatnya, karena hal ini berdampak pada kondisi dan situasi masyarakat adat. Baik itu masyarakat adat di Kabupaten Fakfak dan Teluk Bintuni,” katanya.

(Rob/PARADE.ID)

Exit mobile version