Site icon Parade.id

KPK SP3 Kasus BLBI, Ini Kata Fahri Hamzah

Foto: dok. mediaindonesia.com

Jakarta (PARADE.ID)- Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) kasus BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim. Mengetahui hal itu, mantan Ketua DPR Fahri Hamzah pun bersuara.

Fahri menganggap SP3 itu sebagai sebuah kesalahan dari KPK. Apalagi itu merupakan SP3 pertama yang dikeluarkan KPK.

“Harusnya public expose dulu kasus2 tertunggak banyak sekali. Sampah2 kecil dari masa lalu harusnya bersih dulu,” kata dia, Jumat (2/4/2021), di akun Twitter-nya.

Pasal SP3 itu, kata Fahri, lahir karena di masa lalu, banyak tersangka KPK akhirnya tidak bisa ditemukan alat bukti yang cukup. Bahkan ada banyak yang mati dalam status tersangka.

“Nah, temuan itu jadi bahan revisi UU KPK yang sekarang. Percayalah KPK lebih baik. Kerja senyap lebih baik,” tambah politisi Gelora itu.

Menurut Fahri, para mantan harus mendukung KPK yang sekarang. Mereka, kata dia, lebih hati-hati dan diawasi.

Bahkan ia mendengar mereka lebih kordinatif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menemukan kerugian negara.

“Kerugian negara kebih penting dari sensasi. Mereka diawasi dan sy senang banyak TSK akibat audit bukan intip.”

Sjamsul sebelumnya berstatus tersangka bersama istrinya, Itjih Nursalim, dalam kasus dugaan korupsi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sjamsul dan Itjih dijerat sebagai tersangka karena diduga menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI yang terindikasi merugikan keuangan negara Rp4,58 triliun. Demikiak dikutip detik.com.

Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Saat itu Sjamsul dan Itjih dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun keberadaan keduanya sampai saat ini belum dalam genggaman KPK. Diketahui Sjamsul dan Itjih berada di Singapura tetapi belum dapat dijerat KPK.

(Rgs/PARADE.ID)

Exit mobile version