Site icon Parade.id

KRMP Tuntut Cabut Pergub DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016

Foto: massa aksi KRMP

Jakarta (PARADE.ID)- Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menggelar aksi demonstrasi, untuk menuntut pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak (Pergub DKI 207/2016), di Balai Kota, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

Menurut Koordinator Lapangan (Korlap), Lilik, Pergub DKI 207/2016 memberikan legitimasi kepada Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan penggusuran tanpa proses yang layak dan juga telah melanggar asas keadilan, karena tidak memberikan kesempatan kepada warga untuk menguji hak kepemilikannya atas tanah.

“Peraturan tersebut melanggar hak asasi manusia dan juga menjadi bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Pergub DKI 207/2016 menjadi bentuk penggunaan kekuasaan dalam penyelesaian konflik alih-alih menempuh prosedur hukum dan hak asasi manusia,” paparnya.

Hal ini kata dia dapat dilihat bahwa peraturan tersebut tidak mensyaratkan adanya musyawarah yang berimbang dan prosedur-prosedur lain sesuai.

Ia juga menegaskan bahwa peraturan tersebut melanggar ketentuan peraturan-peraturan yang ada di atasnya atau hirarikis perundang-undangan yang ada di Indonesia.

“Pergub DKI 207/2016 telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
diantaranya UU TNI karena berpotensi untuk mengerahkan anggota personel TNI dalam penggusuran, Kovenan Ekosob karena tidak memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak atasbperumahan dengan membenarkan tindakan penggusuran paksa, UU 48/200 tentang Kekuasaan Kehakiman karena penggusuran paksa dapat dilakukan tanpa melalui proses pembuktian kepemilikan,” ia menegaskan.

Namun, sampai saat ini Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tidak mengindahkan atau tidak menemui massa aksi. Dan ia menilai hal di atas merupakan tindakan tak patut dari Anies yang benar-benar tidak berpihak terhadap rakyat miskin korban pemggusuran.

Selain tuntutan di atas, KRMP juga menuntut penggantian Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 Tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak dengan peraturan yang sesuai dengan standar-standar Hak Asasi Manusia dan Reforma
Agraria Sejati.

Selanjutnya, KRMP menuntut dilibatkannya masyarakat secara aktif dan seluas-luasnya serta melibatkan Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam penyusunan peraturan tersebut.

“Bersama masyarakat merumuskan Peraturan Gubernur tentang peta jalan reforma agraria di DKI Jakarta tentang pengaturan, pelembagaan dan pembiayaan untuk penyelesaian konflik dan sengketa agraria berdasarkan prinsip pemenuhan hak atas tanah dan prinsip reforma agraria sejati sesuai UU Pokok-Pokok Agraria.”

(Aby/PARADE.ID)

Exit mobile version