Site icon Parade.id

Kronologis soal Enam dari Sembilan Federasi Menerima Putusan PTUN DKI

Foto: Ketua DPD SPN DKI Jakarta, M. Andre Nasrullah, saat konferensi pers mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar banding atas putusan PTUN soal UMP tahun 2022, secara virtual, Selasa (26/7/2022)

Jakarta (PARADE.ID)- Ketua DPD SPN DKI Jakarta, M. Andre Nasrullah menceritakan kronologis bagaimana enam dari sembilan federasi yang menerima putusan PTUN soal UMP tahun 2022. Dari sembilan federasi ini awalnya hanya tiga yang menerima putusan PTUN.

Namun, pada akhirnya bertambah tiga lagi sehingga enam total yang menerima putusan PTUN.

Kronologis pertemuan terakhir, Andre menceritakan bahwa setelah putusan PTUN, dua hari setelah itu, dikumpulkan Disnaker DKIJakarta (sembilan federasi). Di situ, kata Andre, Disnaker menanyakan sikap adanya hasil putusan PTUN.

Dari sembilan federasi yang ada, KSPI, kata dia, ada enam federasi menyatakan sikap tegas menolak PTUN dan mendorong Gubernur DKI Jakarta melakukan upaya banding.

“Jadi, dari sembilan federasi, enam menolak (putusan PTUN), tiga federasi menerima, yaitu federasi LEM, federasi FKUI (SBSI), dan pariwisata KSPSI. Kemarin sore, Ahad malam, menerima undangan mendadak.
Dijapri. Undangan itu dijapri ke Ketua-ketua DPD (dari Gubernur DKI), yang sifatnya pembahasan—minta masukan,” ia memulai ceritanya, Selasa (26/7/2022), saat konferensi pers secara virtual.

Andre mengaku, dari KSPI merasa suaranya masih sama yaitu menolak gugatan (putusan) PTUN.

Namun, saat rapat dimulai, ia dan Winarso kaget karena apa yang disampaikan Disnaker ada perubahan dari serikat/federasi-federasi yaitu melalui WhatsApp (WA) dan video pendek yang dikirim. Di situ ia (KSPI) merasa yakin bahwa tetap (menolak).

“Namun, ketika diberikan masukan federasi-federasi dari semua yang ada, di mana enam federasi menolak—upaya banding, tinggal tiga federasi (SPN, FSPMI, KEP SPSI) yang sama menolak PTUN. Enam lainnya menerima (putusan PTUN),” terangnya.

Jadi sampai terakhir ia rapat dengan Gubernur, Anies meminta masing-masing federasi membuat surat penyartaan sikap menolak atau menerima. Sampai hari ini yang ia dengar, beberapa federasi yang menerima, sudah berubah sikap. Tapi, ia mengklaim tetap menolak putusan PTUN.

“Satu lagi yang menjadi catatan rekomendasi yanng diberikan serikat pekerja/buruh, ia, SPN menyatakan tegas menolak putusan PTUN,” ia melanjutkan.

Di SPN sendiri, yang memiliki anggota 20.000, kata dia, menjalankan SK 1517.

Ia kemudian menanyakan jaminan perihal gubernur menerima putusan PTUN. Misal jaminan pengusaha menjalankan SK terbaru—tidak ada jaminan.

Rekomendasi dari SPN/KSPI, tetap meminta keputusan itu inkrah. Jadi pengusaha yang sudah menjalankan SK 1517, harus tetap dijalankan. Inilah yang menjadi catatan ia kemarin, bahwa Gubernur itu harusnya berwibawa. Lebih kuat dari pengusaha.

“Perjuangannya kami sampaikan begitu panjang penentuan UMP ini sampai keluar SK 1517. Tapi mengapa, saat-saat seperti ini terkesan mendengar bisikan-bisikan yang seakan-akan hasil dari PTUN ini lebih baik. Sudah keluar dari PP 36. Sudah lebih baik. Rasa seperti yang sekarang itu dilemparkan,” sesalnya.

Beberapa federasi yang menerima, diakui olehnya sudah dijelaskan.

Dari hal di atas, ia mengaku (sebagai buruh DKI) akan mengawal terus sampai tanggal 29 Juli nanti. Juga akan terus memberikan masukan terbaik ke Disnaker, bahwa perjuangan cukup sudah panjang. Harapannya, agar jangan sampai cacat gara-gara memberikan masukan atau jaminan ke gubernur hasil itu terbaik.

“Maka dari itu, KSPI Jakarta, bahwa semua sudah satu suara. Ia berharap mudah-mudahan sikap KSPI bisa mengubah atau bisa memberikan dampak yang baik bagi putusan gubernur untuk melakukan upaya banding,” pungkasnya.

SPN sendiri adalah afiliasi KSPI. Sebelum itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak agar Gubernur Anies Rasyid Baswedan melakukan banding terhadap putusan PTUN DKI Jakarta terkait UMP tahun 2022.

“Menyatakan sikap dan menyerahkan banding terhadap PTUN DKI Jakarta terkait UMP tahun 2022 yang diturunkan sangat merugikan buruh,” ujar Said, dalam konferensi persnya, melalui virtual, Selasa (26/7/2022).

Ada alasan mengapa KSPI mendesak Gubernur DKI mendesak agar melakukan banding terhadap PTUN. Yakni Anies dinilai tidak konsisten terhadap putusan PTUN karena itu keputusan yang diputuskan sendiri.

“Sudah menerima masukan dari Dewan Pengupahan pada bulan November dan Desember 2020 lalu. Sudah memanggil para pihak pada Januari 2021, yang kemudian diputuskan oleh Gubernur Anies kenaikan UMP DKI tahun 2022 sebesar 5,1 persen, menjadi Rp4,6 juta,” ungkap Iqbal.

Atas hal itu, Iqbal menyebut belum pernah ketika ada Gubernur dikalahkan oleh PTUN, kemudian gubernur tersebut tidak banding.

“Semuanya banding. Jadi, ketika keputusan Gubernur seluruh Indonesia, yang dikalahkan oleh PTUN semua gubernur banding,” terangnya.

(Rob/PARADE.ID)

Exit mobile version