Site icon Parade.id

KSPI Berencana Aksi Kawal Sidang MK pada Tanggal 25 Agustus

Jakarta (PARADE.ID)- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana akan melakukan aksi kawal sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 25 Agustus 2021. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Presiden KSPI, Said Iqbal.

“Seperti biasa, kami akan melakukan aksi. Karena ini masih pandemi dan tidak boleh berkerumun, masih PPKM Level 4, kami buruh Indonesia bersama pemerintahan Presiden Jokowi berjibaku, mendukung sepenuhnya untuk menurunkan angka penularan Covid, menurunkan angka kematian, bahkan kami mengikuti pemerintah, vaksin di sentra-sentra buruh secara gratis, kami setuju,” kata Said, Senin (23/8/2021), dalam konferensi persnya.

Menurut Said, pada tanggal 25 Agustus 2021 itu pemanasan menjelang mogok nasional.

“Bentuknya apa? Aksi keluar pabrik tapi tidak boleh keluar dari perusahaan,” kata dia lagi.

Jadi, kata dia, lokasi aksi tetap di dalam pabrik. Misal tiap perusahaan, serikat pekerja meminta izin, dimana meminta izin menurut dia dibenarkan oleh UU Nomor 21 Tahun 2000.

“Keluar 20 orang kah, 30 orang, ya, maksimal 50 orang, pada tanggal 25 Agustus kemudian mengibarkan bendera merah putih, kemudian bentangkan spanduk dengan tiga tuntutan,” katanya.

Adapun isu yang akan dibawa ialah pertama, batalkan Omnibus Law UU Ciptaker oleh MK. Kedua, turunkan angka penularan Covid dan kematian buruh dan rakyat. Tingkatkan vaksinasi untuk buruh. Dan ketiga, cegah ledakan PHK. Keempat, berlakukan UMSK 2021. Akan ada seribu pabrik yang akan mengikutinya.

“Anggota FSPMI saja, salah satu yang menjadi anggota KSPI, di jumlah pabriknya yang menjadi anggota 1.370 pabrik di 24 provinsi hampir 150 kabupaten/kota. Belum lagi ada anggota KSPI federasi yang lain,” bebernya.

Selain itu ada KEP, ASPEK Indonesia, ada SPN Tekstil Garmen Sepatu, ada ISI, ada Farmasi Kesehatan, ada Pariwisata, Percetakan/Penerbitan, ada guru honor, dsb. Maka kata dia minimal akan diikuti 1.000 pabrik di 24 provinsi.

“Jadi yang akan aksi puluhan ribu buruh aksi mengawal uji formil UU Ciptaker di MK, di seribu pabrik, puluhan ribu buruh, 24 provinsi pada tanggal 25 Agustus 2021 jam 9-12 WIB dengan bentangkan spanduk tiga tuntutan, mengibarkan bendera merah putih. Tetap aksi di lingkungan pabrik,” katanya.

Kalau ini tidak didengar dan tidak diperhatikan MK, KSPI mengancam akan melakukan mogok nasional. Menghentikan produksi.

“Itu boleh di UU 21 Tahun 2000. UU 13 Tahun 2003, UU 9 Tahun 1998, dan tidak melanggar protokol kesehatan. Kan tidak keluar. Tidak kerumunan. Tapi proses produksi ribuan hingga puluhan ribu pabrik berhenti. Jutaan buruh akan berhenti bekerja. Secara ekonomi akan terpukul. Lebih baik begitu. Kami juga dipukul kok dengan Omnibus Law,” katanya.

Oleh karena itu KSPI mengimbau, meminta kepada Yang Mulia Hakim MK untuk mengabulkan uji formil dan uji materil yang dilakukan oleh kalangan buruh.

“25 Agustus itu pemanasan. Nanti ada lagi sidang, kita pemanasan. Protokol kesehatan tidak ada yang dilanggar, apalagi buruh sudah divaksin dan vaksinasi berjalan terus bersama pemerintah sama kepolisian. Vaksinnya jalan terus,” katanya.

Selain itu, Said mengatakan akan ada petisi elemen buruh 10 juta tandatangan untuk Omnibus Law dibatalkan. Berkirim ke MK.

Petisi itu dilakukan hingga MK mendengar. Pasalnya, kata dia, ada jutaan buruh yang meminta agar Omnibus Law ini dibatalkan.

“Namanya petisi buruh dan rakyat meminta pembatalan. Minimal 1 juta orang. Tembusan ke Presiden. Langsung ke email MK,” kata Said.

(Sur/PARADE.ID)

Exit mobile version