Jakarta (parade.id)- KSPI Jawa Barat menang telak melawan Gubernur Jawa Barat KDM dalam sengketa Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026. Kemenangan itu dipastikan lewat Putusan PT TUN Jakarta Nomor: 196/B/2026/PTTUN.JKT yang dikeluarkan Rabu malam, 14 Oktober 2026.
Putusan tersebut menguatkan kemenangan KSPI Jabar di PTUN Kota Bandung sebelumnya yang diajukan banding oleh Gubernur. Dengan putusan ini, Gubernur didesak segera merevisi SK UMSK lama dan memberlakukannya surut sejak 1 Januari 2026.
” Maha Benar Allah dengan segala Firman-Nya. Kebenaran yang diperjuangkan KSPI Jawa Barat menang telak melawan arogansi Gubernur Jawa Barat KDM,” kata perwakilan KSPI Jabar, Makbullah, Kamis (15/10/2026).
KSPI menilai Gubernur KDM telah mengabaikan Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2025 tentang UMSK sejak awal penetapan upah tahun ini.
” Arogansi Gubernur Jawa Barat KDM ini telah nyata terbukti sejak awal dengan cara menginjak-injak dan tidak mengindahkan PP No 49 Tahun 2025 tentang UMSK,” tegas Makbullah.
Menurutnya, aksi buruh selama satu tahun terakhir adalah bentuk perlawanan atas kebijakan tersebut. Sejak Oktober 2025 hingga Oktober 2026, KSPI Jabar menggelar aksi jalanan secara berkelanjutan.
” Satu tahun telah berlalu. Sejak Oktober 2025 hingga saat ini Oktober 2026, tak pernah berhenti KSPI Jawa Barat menggelar aksi. Aksi jalanan yang dilakukan selama satu tahun terakhir ini adalah pilihan perjuangan KSPI Jawa Barat,” ujarnya.
Aksi itu tidak hanya dilakukan di Bandung, tetapi juga dikawal hingga ke PT TUN Cikini Menteng Jakarta Pusat selama proses banding. Sebelumnya, KSPI juga mengawal sidang di PTUN Bandung selama 12 minggu di bawah komando Buya Fauzi selaku Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI dan Partai Buruh.
” Buruh Jawa Barat seakan tidak boleh hidup sejahtera dan dilarang hidup layak untuk bisa menikmati UMSK di Tahun 2026 ini,” kata Makbullah.
Pasca putusan PT TUN, KSPI memastikan akan kembali menggelar aksi besar. Ribuan buruh akan turun ke depan Kantor Gubernur Jawa Barat untuk mendesak pelaksanaan putusan.
” Selanjutnya, demi menegakkan keputusan PT TUN Cikini Menteng Jakarta Pusat ini, KSPI dipastikan kembali menggelar aksi besar dalam jumlah ribuan buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Barat KDM untuk mendesak KDM melaksanakan keputusan PT TUN ini dengan cara secepat-cepatnya mengeluarkan SK Gubernur Jawa Barat yang baru,” pungkas Makbullah.
