Jakarta (parade.id)- Sebuah laporan investigasi independen yang dirilis Rabu (18/2) mengungkap fakta mengejutkan di balik demonstrasi dan kerusuhan Agustus 2025 yang menewaskan 13 warga sipil dan menyebabkan 703 orang ditetapkan sebagai tahanan politik. Laporan setebal 139 halaman yang disusun Komisi Pencari Fakta (KPF)—gabungan KontraS, YLBHI, dan LBH Jakarta—menyebut peristiwa tersebut sebagai “operasi pembungkaman kaum muda terbesar sejak Reformasi.”
Berdasarkan penelusuran terhadap 115 berkas pemeriksaan kepolisian, 63 informan, dan investigasi lapangan di 8 provinsi serta 3 negara, KPF menemukan bahwa respons negara terhadap gelombang demonstrasi justru memperburuk situasi. Pembunuhan Affan Kurniawan, seorang sopir ojek online berusia 21 tahun, oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob di Jakarta pada 28 Agustus 2025 menjadi titik balik yang mengubah demonstrasi damai menjadi kerusuhan nasional.
“Tidak ada pembenaran yang dapat menjustifikasi gugurnya 13 orang dalam rangkaian peristiwa yang dijamin oleh konstitusi. Satu korban saja terlalu banyak—apalagi tiga belas,” demikian bunyi ringkasan eksekutif laporan tersebut.
KPF mendokumentasikan penggunaan kekuatan tidak proporsional oleh aparat, penangkapan massal terhadap pelajar dan mahasiswa, hingga dugaan penyiksaan dan pengakuan paksa. Data mencatat sedikitnya 2.573 anak ditangkap di 15 kota, dengan 629 di antaranya di Jakarta. Ironisnya, aparat penegak hukum justru bergerak cepat mengkriminalisasi aktivis, pelajar, dan warga sipil sebagai “dalang” dan “provokator”—seringkali hanya berbasis aktivitas media sosial—sementara penyidikan terhadap pelaku penjarahan terorganisir dan aktor di balik layar mandek.
“Laporan ini tidak menyimpulkan adanya satu aktor tunggal yang memerintahkan kerusuhan. Namun, pola eskalasi yang terstruktur, pergerakan massa berurutan, dan kegagalan pencegahan di momen krusial mengindikasikan kelemahan serius dalam pengawasan, koordinasi, dan tanggung jawab komando,” tegas laporan itu.
Menurut KPF, pemerintah dan aparat lebih sibuk membangun narasi “dalang” dari kalangan aktivis pro-demokrasi serta menyebarkan teori konspirasi—menuding tokoh seperti Riza Chalid, PDI-P, bahkan agen asing—daripada mengungkap fakta utuh dan menegakkan akuntabilitas struktural.
“Hari ini, 703 warga sipil di berbagai daerah masih menghadapi ancaman proses hukum karena menggunakan hak konstitusionalnya. Menghukum akibat tanpa mengakui dan memperbaiki sebab hanya akan memperdalam jurang ketidakpercayaan publik,” tulis laporan itu.
KPF mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk tim pencari fakta independen, menghentikan narasi “antek asing” yang tendensius, serta mempertimbangkan grasi atau amnesti bagi tahanan politik dengan keterlibatan minor, terutama yang masih di bawah umur.
“Tiga belas nyawa yang hilang menuntut lebih dari sekadar simpati. Mereka menuntut kejelasan, pertanggungjawaban, dan perbaikan struktural agar tragedi serupa tidak terulang,” tutup laporan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian RI dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan belum memberikan tanggapan resmi atas rilis laporan KPF.
