Site icon Parade.id

Libur Hari Keagamaan Digeser, Ini Respons Ketua MUI

Foto: Ketua MUI Pusat KH Cholil Nafis, dok. republika.co.id

Jakarta (PARADE.ID)- Libur keagamaan yang digeser seperti Maulid Nabi oleh pemerintah direspons oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), kiai Cholil Nafis.

Menurut kiai Cholil, pergeseran hari libur keagamaan di tengah landainya kasus Covid-19 tidak relevan.

“Saat WFH n Covid-19 mulai reda bahkan hajatan nasional mulai normal sepertinya menggeser hari lebir keagaama dg alasan agar tak banyak mobilitas lburan warga n tdk berkerumun sdh tak relevan. Keputusan lama yg tak diadaptasikan dg berlibur pd waktunya merayakan acara keagamaan,” demikian katanya, Senin (11/10/2021).

Indonesia yanh paling banyak libur kerja karena menghormati hari besar keagamaan (HBK). Jadi, kata kiai Cholil, libur itu mengikuti HBK, bukan HBK yg mengikuti hari libur.

“Jk ada penggeseran hari libur ke stlh atau sebelum HBK berarti bonus krn kita memang selalu libur,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.

Menurut beliau, bulan rabi’ul Awal disebut bulan maulid karena tradisi merayakan milad Rasulullah Saw. Pahala dengan Bahagia atas kehadirannya di muka bumi sebagai pembawa cahaya iman, Islam dan Ihsan.

“Nabi saw penunjuk arah menuju ridha ilahi. Allahumma shalli wa sallim ‘ala sayyidina Muhammad saw.”

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kemenag menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw menjadi 20 Oktober 2021. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.

Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021,” tegas Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dalam keterangan media, Sabtu (9/10/2021).

Kamaruddin Amin menegaskan, bahwa Maulid Nabi Muhammad Saw tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. Hanya, hari libur dalam rangka memperingatinya yang digeser.

“Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M,” paparnya.

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

(Sur/PARADE.ID)

Exit mobile version