Site icon Parade.id

Limbah PLTU Batubara Rugikan Warga Sumatra

Foto: dok. istimewa

Bengkulu (parade.id)- Koalisi Rakyat Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB) melayangkan Surat Perintah Rakyat Sumatera (SPRS) kelima kepada Presiden Prabowo Subianto pada 11 Juli 2026, mendesak pemerintah menghentikan dominasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara dan beralih ke energi bersih. Desakan ini menyusul temuan dugaan pelanggaran lingkungan di delapan provinsi Sumatra, mulai dari PLTU Nagan Raya, Ombilin, Pangkalan Susu, Tenayan Raya, Semaran, Keban Agung, Sumsel 1, Teluk Sepang, hingga Sebalang dan Tarahan.

Manager Kampanye Kanopi Hijau Indonesia, Cimbyo Layas Ketaren, mengungkapkan bahwa pembuangan limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari PLTU Teluk Sepang di permukiman warga Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Tengah melanggar Peraturan Menteri LHK No. 19 Tahun 2021. Akibatnya, sumur warga tercemar, kesehatan terganggu, harga tanah dan rumah anjlok, serta pendapatan warga hilang.

“Total kerugian ekonomi langsung akibat dibuangnya FABA ke media lingkungan mencapai Rp188.172.150, yang terdiri atas kerugian sumber air bersih sebesar Rp8.304.000, kerugian kesehatan sebesar Rp690.000, kerugian kehilangan aset sebesar Rp174.558.150, dan kerugian sosial sebesar Rp4.620.000,” kata Cimbyo.

Ia menambahkan, angka tersebut belum mencakup potensi kerugian jangka panjang yang diperkirakan jauh lebih besar, seperti pencemaran air tanah permanen, penyakit kronis akibat paparan debu FABA, penurunan nilai properti, hilangnya produktivitas lahan pertanian, konflik sosial berkepanjangan, hingga biaya pemulihan lingkungan di masa depan.

“Hasil temuan ini kita sampaikan kepada Prabowo melalui SPRS kelima. Sebelumnya, konsorsium Sumatra juga sudah menyampaikan hasil temuan lainnya kepada presiden, namun belum mendapatkan tanggapan dari Istana Negara,” ujar Cimbyo dalam keterangan media, Selasa (14/7/2026). Ia mencatat bahwa pada 11 Maret 2026, Kanopi telah melaporkan pembuangan limbah FABA dari PLTU Teluk Sepang di 14 lokasi terbuka, termasuk kawasan Taman Wisata Alam Pantai Panjang Pulau Baai.

Temuan di Berbagai Daerah

Persoalan serupa juga dilaporkan dari sejumlah provinsi lain. Yayasan Anak Padi mencatat pencemaran Sungai Pendian di kawasan PLTU Keban Agung membuat air sungai tak lagi bisa digunakan petani setempat. “Dulu warga menggunakan air sungai sebagai sumber air bersih, tapi sekarang tidak digunakan lagi karena sudah tercemar limbah PLTU,” kata perwakilan Yayasan Anak Padi, Melia. Ia menyebut petani di Desa Telatang dan Muara Maung juga mengalami penurunan hasil panen dan pendapatan.

Dari Aceh, Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH) melaporkan dua Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Sarah Baru, Aceh Selatan, yang dibangun Kementerian ESDM kini rusak dan belum diperbaiki. “Dalam surat yang dikirim ke Presiden Prabowo, kami mendesak agar pembangkit yang rusak diperbaiki oleh pihak yang berwenang,” kata Aldi Ferdian dari P2LH Aceh.

Di Sumatra Selatan, Sumsel Bersih melaporkan pencemaran dan sedimentasi Sungai Niru akibat aktivitas PLTU Sumsel 1 di Kabupaten Muara Enim, diperparah penggusuran lahan warga. “Proses pemeriksaan yang sedang berjalan di Polres harus dikawal ketat sampai tuntas. Setiap temuan lapangan adalah bukti perusakan yang nyata,” kata Boni Bangun dari Sumsel Bersih.

Sementara itu, Manager Transisi Energi APEL Green Aceh, Qibo, mendesak audit terhadap pengelolaan air bahang dan limbah FABA di PLTU Nagan Raya. Ia menemukan pembuangan air bahang bersuhu sekitar 40 derajat Celsius langsung ke laut tanpa kolam pendingin memadai, serta penumpukan FABA di dekat permukiman dan lembaga pendidikan di Desa Peunaga Cut Ujung dan Desa Suak Ribe. “Hasil temuan ini akan kami sampaikan kepada Presiden, Gubernur Aceh, Bupati Nagan Raya, dan Ketua DPRK Nagan Raya,” ujarnya.

LBH Padang turut melaporkan debu FABA dari PLTU Ombilin yang masuk ke rumah warga lewat plafon serta mencemari sungai di sekitarnya. “Kami akan mengingatkan pemerintah daerah terkait dengan sanksi yang diberikan terhadap PLTU dan tidak pernah ditindaklanjuti,” kata Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi.

Koalisi STuEB menegaskan, dengan berbagai temuan tersebut, pemerintah perlu segera memutus ketergantungan pada energi kotor seperti batu bara dan beralih ke energi bersih terbarukan.*

Exit mobile version