Pontianak (parade.id)- Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Kalimantan Barat Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menerbitkan pernyataan sikap resmi yang mengecam dugaan pembungkaman, intimidasi, dan teror terhadap Ketua Umum Pimpinan Cabang (PC) IMM Kota Pontianak, Muhammad Sher Khan. Pernyataan itu ditemukan beredar di media sosial pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pernyataan sikap tersebut berjudul “Pembungkaman, Intimidasi, dan Teror terhadap Ketua Umum PC IMM Kota Pontianak adalah Pelanggaran Serius terhadap Demokrasi dan HAM”. Dokumen ditandatangani Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD IMM Kalbar, Muhammad Rizal Amrullah. Aksi penyampaian sikap itu disebut dilaksanakan di Kantor Gubernur Kalbar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Tenggara.
Dugaan Intimidasi Usai Sebar Pamflet Karhutla
Dalam pernyataannya, DPD IMM Kalbar menyoroti dugaan intimidasi oleh kelompok yang mengatasnamakan Barisan Wakil Gubernur Kalimantan Barat. Dugaan itu muncul setelah PC IMM Kota Pontianak menyebarkan pamflet bertajuk “Seruan Konsolidasi: Kalbar Belum Merdeka dari Asap” yang mengangkat persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalbar.
Muhammad Sher Khan mengaku menerima sejumlah telepon dan pesan bernada ancaman dari beberapa nomor berbeda. Ancaman itu dilaporkan diterima pada Kamis (8/10/2026) dan disebut berkaitan dengan pamflet konsolidasi yang memuat foto Gubernur Kalbar Ria Norsan dan Kapolda Kalbar Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar.
Dalam materi pendukung yang beredar, Sher Khan mempertanyakan tindakan pembungkaman terhadap mahasiswa yang menyampaikan kritik atas persoalan publik, khususnya penanganan karhutla.
Tuntutan Transparansi Anggaran Rp60 Miliar
PC IMM Kota Pontianak menilai persoalan asap tahunan berkaitan dengan lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi serta minimnya keterbukaan informasi anggaran penanganan karhutla senilai Rp60 miliar. Dua isu itu menjadi tuntutan utama dalam konsolidasi mahasiswa dan aksi unjuk rasa.
Pada materi visual lain tertulis seruan “Jangan Padamkan Aspirasi Padamkan Api, Tuntas Kasus Karhutla”, yang mengaitkan isu karhutla dengan kebebasan menyampaikan aspirasi.
Kecam Keras dan Tegaskan Hak Konstitusional
DPD IMM Kalbar menyatakan “mengecam keras segala bentuk tindakan pembungkaman, intimidasi, teror, dan persekusi” terhadap Ketua Umum PC IMM Kota Pontianak. Menurut mereka, tindakan itu merupakan “bentuk nyata dari kemunduran demokrasi dan pembunuhan terhadap nalar kritis”.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. “Setiap upaya untuk membungkam kader IMM yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial adalah pelanggaran terhadap konstitusi,” tulis pernyataan itu.
IMM juga menekankan posisinya sebagai organisasi otonom Muhammadiyah dan gerakan intelektual profetik yang memiliki mandat amar ma’ruf nahi munkar. “Ketika kader kami bersuara lantang terhadap ketidakadilan, maka yang ia jalankan adalah ibadah intelektual, bukan kejahatan,” demikian isi pernyataan tersebut yang diterima redaksi, Sabtu.
Siapkan Jalur Hukum
DPD IMM Kalbar memperingatkan pihak-pihak yang diduga melakukan intimidasi, khususnya kelompok yang mengatasnamakan Barisan Wakil Gubernur Kalbar, bahwa mereka tidak akan tinggal diam. “Kami memiliki catatan, kami memiliki bukti, dan kami memiliki jaringan advokasi untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tegas pernyataan itu.
Ada tiga tuntutan yang disampaikan:
Aparat penegak hukum, khususnya Polresta Pontianak dan Polda Kalbar, diminta segera mengusut tuntas dan memberikan jaminan keamanan kepada Ketua Umum PC IMM Kota Pontianak beserta seluruh keluarganya.
Pihak yang mengatasnamakan Barisan Wakil Gubernur Kalbar atau oknum yang terlibat diminta segera menghentikan segala bentuk tekanan.
Komnas HAM dan lembaga perlindungan HAM lainnya diminta turut memantau kasus ini sebagai dugaan pelanggaran kebebasan sipil.
Pernyataan ditutup dengan penegasan sikap. “KAMI TIDAK TAKUT! Dalam sejarah IMM tidak pernah tertulis dengan tinta ketakutan. IMM lahir dari rahim perlawanan terhadap kebatilan,” demikian bunyinya.
Kronologi Peristiwa
Peristiwa bermula pada Rabu (7/10/2026), saat PC IMM Kota Pontianak menyebarkan pamflet digital “Seruan Konsolidasi: Kalbar Belum Merdeka dari Asap” melalui media sosial dan grup WhatsApp. Konsolidasi dijadwalkan pukul 19.00 WIB di Sekretariat PC IMM Kota Pontianak dan dihadiri berbagai elemen gerakan.
Keesokan harinya, Kamis (8/10/2026), Sher Khan dilaporkan menerima rangkaian telepon dan pesan WhatsApp bernada ancaman dari sejumlah nomor berbeda.
Pada Jumat (9/10/2026), massa mahasiswa Muhammadiyah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kalbar sebagai tindak lanjut konsolidasi. Sekitar pukul 23.00 WIB di hari yang sama, DPD IMM Kalbar Bidang Hukum dan HAM mengunggah pernyataan sikap resmi tersebut, yang kemudian ditemukan beredar luas pada Sabtu dini hari.
Berpotensi Jadi Isu Publik
Pernyataan sikap ini dinilai berpotensi memperluas perhatian publik terhadap dugaan intimidasi terhadap aktivis mahasiswa yang mengkritik penanganan karhutla. Perpaduan isu kebebasan berpendapat, HAM, dan transparansi anggaran dapat memperkuat perhatian organisasi mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil. Pencantuman Polresta Pontianak, Polda Kalbar, dan Komnas HAM dalam tuntutan juga menunjukkan dorongan agar kasus ini ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan pemantauan HAM.
Perkembangan kasus ini diperkirakan bergantung pada respons aparat penegak hukum serta langkah advokasi yang ditempuh IMM. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari kelompok yang mengatasnamakan Barisan Wakil Gubernur Kalbar maupun pihak kepolisian atas dugaan intimidasi tersebut.
