Tangerang (PARADE.ID)- Puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang (FH Unpam) menggelar sosialisasi seputar hukum kepada masyarakat di Desa Lembangsari, Rajeg, Tangerang, belum lama ini. Dalam kegiatan itu, para mahasiswa memberikan pengetahuan ilmu hukum yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari di masyarakat.
Ketua Pelaksana kegiatan, Dini Novia Wulandari mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengabdian kegiatan masyarakat (PKM), yang bertujuan untuk memberikan wawasan hukum kepada masyarakat desa.
“Alasan dipilihnya Desa Lembangsari sebagai objek tempat kegiatan PKM lantaran masih minimnya sosialisasi hukum di wilayah tersebut yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari,” katanya usai kegiatan.
Dengan adanya kegiatan itu, ia berharap, sosialisasi yang digelar oleh 28 mahasiswa Fakultas Hukum Unpam dapat bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Selain itu dapat pula langsung diimplementasikan bila terdapat persoalan yang terjadi di masyarakat.
“Selain itu dapat menambah wawasan dan ilmu pengetahuan tentang hukum terhadap masyarakat Lembangsari,” ujarnya.
Diketahui, dalam kegiatan tersebut didukung penuh oleh Kepala Desa Lembangsari Eliyah dan tokoh masyarakat sekaligus dosen pembimbing Agus Purwanto.
Ia juga menyebutkan sosialisasi tersebut juga diadakan penyelenggaraan Pre-test dan Pos-test sebagai tolak ukur keberhasilan kegiatan sosialisasi.
“Dengan hasil Post-test yang sangat baik menggambarkan tingkat keberhasilan sosialisasi dan pengabdian kepada masyarkat dengan mengusung tema HUKUM DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI,” pungkasnya.
Bagian dari kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang disosialisasikan di antaranya: sosialisasi Perlindungan Hukum Terhadap Bahaya Penggunaan Pinjaman Online Ilegal Bagi Masyarakat;
Sosialisasi Hukum Terpadu Tentang Pelayanan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Kurang Mampu; Sosialisasi Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga & Perkawinan Dibawah Umur;
Sosialiasi BPJS Kesehatan Menjadi Syarat Jual Beli Tanah Berdasarkan Inpres No. 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN); Sosialisasi Generasi anti Narkotika terhadap penyalahgunaan dikalangan masyarakat;
Dan Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Demi Terciptanya Keselamatan Berkendara.
(Irf/PARADE.ID)