Site icon Parade.id

Mahfud Membolehkan Front Pejuang Islam Berdiri

Foto: Mahfud MD, dok. cnnindonesia.com

Jakarta (PARADE.ID)- Menkopolhukam Prof Mahfud MD membolehkan jika ada yang ingin mendirikan Front Pejuang Islam (FPI). Tapi dengan catatan, asal tidak melanggar hukum dan tidak mengganggu ketertiban umum.

“Dulu Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP,  Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yg legendaris. Scr hukum boleh,” demikian katanya, Jumat (1/1/2021), di akun Twitter-nya.

Mahfud melanjutkan, terdahulu pun ada PNI berfusi dan bubar kemudian melahirkan PDI, PDIP, PNBK, juga diperbolehkan. Pun dengan terdahulu NU pecah sampai melahirkan KPP-NU disebut olehnya juga boleh, sampai akhirnya bubar sendiri.

“Partai Sosialis Indonesia yg dibubarkan era Orla jg melahirkan organisasi2 baru dan intelektual2 brillian jg boleh.”

Pada prinsipnya, menurut mantan Ketua MK tersebut adalah asal tidak melanggar hukum, yang bagus akan tumbuh, dan yang tak bagus akan layu sendiri.

“Mau mendirikan Front Penjunjung Islam, Front Perempuan Islam, Forum Penjaga Intelektual boleh.”

Sekarang ini, kata dia,  ada tidak kurang dari 444.000 ormas. Ada ratusan partai politik. Dan semuanya tidak dilarang.

(RgS/PARADE.ID)

Exit mobile version