Jakarta (parade.id)- Masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, menolak rencana aktivitas pertambangan yang akan dilakukan oleh PT ACW dan PT HBS di wilayah mereka. Penolakan ini disampaikan oleh Rusliadi, yang memperkenalkan diri sebagai mantan Sekretaris Desa Babah Suak.
“Proses perizinan pertambangan ini tidak melibatkan masyarakat maupun aparatur desa secara memadai,” kata Rusliadi.
Ia mengklaim ada intervensi dari pemerintah daerah kepada aparatur desa dan unsur Muspika agar menerima rencana investasi tersebut. “Ada intervensi dari pemerintah daerah kepada aparatur desa dan unsur Muspika agar menerima rencana investasi yang disebut bernilai Rp200 triliun,” ujarnya, Kamis.
Rusliadi mengaku dirinya diberhentikan dari jabatan Sekretaris Desa Babah Suak setelah mengikuti aksi penolakan pertambangan tersebut. “Saya diberhentikan dari jabatan Sekretaris Desa Babah Suak setelah mengikuti aksi penolakan pertambangan di Beutong Ateuh. Selain saya, dua kepala dusun juga diberhentikan dengan alasan yang sama,” ungkapnya. Hingga saat ini, klaim tersebut belum mendapat tanggapan dari pihak pemerintah daerah.
Menurut Rusliadi, sebelumnya pernah digelar kegiatan di Kantor Camat Beutong Ateuh Banggalang yang diinformasikan kepada warga sebagai penyaluran bantuan dan pasar murah. “Sekitar 15 warga yang hadir kemudian diminta memegang spanduk bertuliskan dukungan terhadap investasi tersebut,” katanya. Ia menambahkan, “Sebagian warga yang hadir tidak dapat membaca, sehingga mereka baru mengetahui isi spanduk setelah kegiatan berlangsung dan kemudian menyampaikan protes kepada pihak penyelenggara.”
Rusliadi menegaskan masyarakat tetap menolak aktivitas pertambangan tersebut. “Kawasan Beutong Ateuh Banggalang memiliki fungsi ekologis penting dan menjadi sumber kehidupan masyarakat. Wilayah ini juga memiliki potensi bencana seperti longsor, banjir, dan tanah bergerak, serta merupakan bagian dari kawasan Ekosistem Leuser yang menjadi habitat berbagai satwa dilindungi,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa kawasan tersebut juga memiliki nilai sejarah, “termasuk keberadaan situs yang dikaitkan dengan Cut Nyak Dhien dan sejumlah makam ulama.”
“Masyarakat tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan kawasan ini,” kata Rusliadi. Ia juga menyampaikan permintaan masyarakat agar pemerintah menetapkan Beutong Ateuh Banggalang sebagai wilayah otoritas adat atau Kampung Adat. “Ini penting untuk memberikan perlindungan terhadap lingkungan, budaya, dan hak-hak masyarakat adat,” ujarnya.
Dalam kegiatan penyampaian aspirasi tersebut, Rusliadi menyebut turut hadir aparatur desa serta sejumlah warga yang sebelumnya mengaku merasa tertipu dalam kegiatan di kantor camat. Ia juga menyatakan, “Salah satu orang yang menyampaikan orasi bukan merupakan warga Beutong Ateuh Banggalang, melainkan berasal dari Kecamatan Seunagan Timur dengan inisial ‘H’.”*
