Site icon Parade.id

Masyarakat Dilarang Mudik, Pelabuhan Merak Hanya Layani Logistik Selama Lebaran

Foto: dok. istimewa

Banten (PARADE.ID)- PT ASDP Indonesia Ferry cabang Utama Merak memastikan kapal-kapal di pelabuhan tersebut tidak akan mengangkut penumpang umum selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Hal tersebut diberlakukan sebagai bentuk dukungan kepada peraturan pemerintah tentang larangan mudik lebaran di tahun 2021.

“Guna mencegah masyarakat yang melakukan mudik lebaran, kita dari PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak tidak melayani penyeberangan orang pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021,” kata General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak, Hasan Lessy, Rabu (7/4/2021).

Sementara Dirlantas Polda Banten Kombes Rudy Purnomo mengatakan pihaknya akan mendirikan pos-pos penyekatan untuk menghalau masyarakat yang hendak mudik ke Sumatera di sekitar Merak.

“Kita melakukan check point dan pos-pos penyekatan seperti tahun kemarin. Kemudian ASDP ada kebijakan tanggal 6-17 Mei tidak melayani (penyeberangan) penumpang, hanya barang sama untuk sembako,” kata Rudy.

Selain pos penyekatan di Pelabuhan Merak, Polda Banten juga akan mendirikan check point di sejumlah perbatasan atau pintu masuk ke Provinsi Banten.

Di antaranya:

1. Check point penyekatan di Tol Cikupa dan exit tol Merak

2. Kota Cilegon di pintu masuk Pelabuhan Merak dan Cikuasa Bawah

3. Kota Serang di Simpang Pusri atau Arimbi bawah menuju pintu tol Serang Timur

4. Kabupaten Serang di Cikande

5. Kabupaten Tangerang di depan gerbang Citra Raya

6. Pandeglang di pertigaan Mengger

7. Kabupaten Lebak di Jasinga dan Cilograng untuk perbatasan dengan Jawa Barat

8. Pelabuhan Bojonegara, Serang

(Naz/PARADE.ID)

Exit mobile version