Site icon Parade.id

May Day dan Rencana Aksi KSPI pada Hari Rabu di MK

Foto: Said Iqbal (atas) dan Riden Hatam Aziz (bawah)

Jakarta (PARADE.ID)- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan bahwa hari Rabu, 21 April 2021 KSPI akan kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Isu atau agenda yang diangkat dalam aksi itu ialah meminta kepada hakim MK untuk mengabulkan judical review, baik secara materil ataupun formil yang diajukan KSPI terkait UU Cipta Kerja (Ciptaker).

“Aksi akan kami lakukan di lapangan (MK) dan semua massa aksi harus mengikuti saran Satgas serta protokol kesehatan (prokes). Bahkan kalau nanti ada rapid, akan kita ikuti,” ujarnya, saat konferensi pers secara virtual, Senin (19/4/2021).

Massa yang akan mengikuti aksi pada lusa itu sekiranya melibatkan 100-150 orang. Juga serentak di 24 provinsi.

“1.000-an buruh, mayoritas akan berada di dalam pabrik. Memasang spanduk, banner di depan pagar perusahaan, serta taat prokes,” jelasnya.

Agenda lainnya di hari itu, yakni mendukung Prasiden FSPMI Riden Hatam Aziz dkk yang turut menggugat secara uji formil ke MK terkait UU Ciptaker. Said meminta hal yang sama kepada hakim MK, yakni cabut UU tersebut, baik secara materil maupun formil.

Sebagai penggugat, Riden mengaku melihat bahwa UU Ciptaker ini proses pembentukannya tidak memenuhi delapan unsur asas. Pertama terkait asas perintah UUD 1945.

“Kedua, tidak sesuai dengan kepentingan jangka panjang pembangunan pemerintah. Dan ini adalah sisi fundamentalnya,” kata dia, di kesempatan yang sama.

Dari sisi aplikasinya, Riden juga melihat bahwa prosesnya sangat tidak terbuka. Contoh kasusnya, kata dia, yakni pembahasan dilakukan di tempat-tempat yang selalu berbeda

Berpindah-pindah, hotel satu ke hotel lainnya. Dan ke hotel lainnya. Bahkan ia menganggap tidak lazim ketika pembahasan dibahas pada hari libur/tanggal merah (Sabtu dan Ahad).

“Bagi saya secara prosedur tidaklah lazim. Bahkan sebagaimana yang kita ketahui, saat paripurna dan sudah resmi harusnya tanggal 10 Oktober 2020, tetapi justru dipercepat menjadi tanggal 5 Oktober 2020,” terangnya.

Ia menegaskan, sebagai penggugat beserta lainnya berkeyakinan bahwa sangat kuat proses pembentukan UU Ciptaker prosedurnya tidak lazim sesuai tata cara membuat UU.

Rencana aksi esok, Riden berencana akan hadir. Aksi pada hari Rabu itu akan dilakukan pukul 09.00-12.00 WIB. Serikat buruh lain akan bergabung dengan KSPI di aksi nanti.

May Day

Dalam konferensi pers tadi, Said juga menyinggung May Day (1 Mei). Dalam Mau Day, buruh, dikatakan olehnya juga berencana akan melakukan aksi.

“Isu yang akan kami bawa di Hari Buruh Internasional (May Day) yakni batalkan Omnibus Law, khususnya di klaster ketenagakerjaan, juga kami meminta agar UMSK diberlakukan kembali,” terangnya.

Aksi May Day juga akan dilakukan di lapangan dan secara virtual. Estimasi massa yang akan mengikuti May Day disebutkan olehnya sekitar 50.000-an buruh seluruh Indonesia (lebih di 24 provinsi, 200-an lebih di kabupaten/kota dan di 3.000-an pabrik. Buruh yang akan mengikuti May Day selain dari KSPI, disebutkan oleh Said juga akan datang dari serikat buruh lainnya.

(Rgs/PARADE.ID)

Exit mobile version