Site icon Parade.id

Mengapa Firli Bahuri Belum Ditangkap?

Foto: dok. beritasatu.com

Jakarta (parade.id)- Sejarawan Prof. Anhar Gonggong kembali menyoroti kasus dugaan pemerasan dengan tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri yang hingga kini tak kunjung tuntas. Dalam kanal YouTube pribadinya yang diunggah Sabtu (25/7/2026), ia mempertanyakan keberadaan Firli yang sudah hampir tiga tahun tidak diketahui rimbanya dan belum pernah diperiksa sejak kasus itu mencuat.

“Walaupun ini sudah tiga tahun, hampir tiga tahun, bukan berarti urusan yang pernah dianggap sebagai melakukan sesuatu kesalahan lalu tidak harus dicari,” ujar Anhar.

Ia menilai keberadaan Firli mestinya bisa dilacak oleh pihak kepolisian maupun KPK melalui orang-orang terdekatnya. “Pasti kan orang-orang terdekatnya Firli tahu Firli di mana. Kalau secara logika, polisi dan KPK pasti tahu ada di mana dia sekarang,” katanya.

Anhar menyoroti posisi Firli sebagai perwira tinggi polisi berpangkat bintang tiga sebagai salah satu faktor yang menurutnya membuat kasus ini berlarut-larut. Ia membandingkan hal ini dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, yang disebutnya dalam kasus terkait justru sudah lebih dulu dipenjara.

“PL-nya lepas, ya, si Limpoknya di penjara. Pertanyaannya, kenapa yang menyogok ditangkap, yang disogok tidak?” ujarnya, merujuk pada dugaan keterkaitan kedua kasus tersebut.

Menurut Anhar, situasi ini berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga hukum. Ia mengutip pernyataan Said Didu yang menyebut lembaga hukum sebagai institusi paling rusak saat ini. “Yang paling rusak sekarang ini, katanya, lembaga hukum,” kata Anhar mengutip pernyataan tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa penanganan hukum semestinya berjalan tegas tanpa pandang pangkat. “Bintang tiga itu bukan urusan. Yang ditangkap kan bukan bintangnya, yang ditangkap orangnya, atas kejadian yang dia perbuat,” tegasnya.

SPDP Dikembalikan Kejati DKI

Anhar turut mengangkat perkembangan terbaru kasus ini, yakni pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 7 Agustus 2025, karena petunjuk jaksa (P19) tidak kunjung dipenuhi penyidik Polda Metro Jaya.

“Ya, artinya polisinya yang salah kalau berdasarkan itu,” ujar Anhar menanggapi informasi tersebut.

Ia mengingatkan bahwa Kejaksaan Agung turut memiliki tanggung jawab besar agar kasus ini tidak dibiarkan menggantung. “Kalau ini enggak tuntas, yang tercoreng kejaksaan. Jaksa Agungnya yang tercoreng,” ucapnya.

Anhar juga mengingatkan agar publik tidak berhenti mengawal kasus ini hanya karena sudah tidak lagi viral. “Kalau enggak viral, enggak dibahas. Jangan sampai kasus seperti ini sia-sia begitu saja karena orang sudah tidak membicarakannya lagi,” katanya.

Ia menutup pembahasan dengan menyerukan agar aparat penegak hukum segera memberi kepastian atas status Firli Bahuri. “Kalau dia salah, penjarakan. Kalau dia benar, lepaskan, selesaikan. Jangan disembunyikan seperti ditenggelamkan beritanya,” tegas Anhar.

Exit mobile version