Site icon Parade.id

Mengapa UUD 1945 Membatasi Jabatan Presiden Dua Periode?

Foto: ilustrasi, dok. pikiran-rakyat.com

Jakarta (PARADE.ID)- UUD 1945 secara eksplisit membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode. Kendati begitu, menurut politisi Demokrat, Benny K. Harman, rakyat tetap tidak boleh menginginkan Presiden tiga periode.

“Utk mencegah presiden memperluas /menyalahgunakan kekuasaan, juga utk mencegah presiden menjadi boneka para cukong dan kaum oligarkis. #Liberte,” kata dia, Jumat (19/3/2021), di akun Twitter-nya.

Belakangan diketahui ada riuh terkait jabatan Presiden yang tiga periode. Namun soal itu, Presiden Jokowi sudah tampak membantahnya.

Jokowi menolak usulan jabatan presiden jadi tiga periode. Dia juga merasa usulan tersebut seperti menjerumuskannya.

“Usulan itu menerumuskan saya,” kata Jokowi.

“Saya adalah produk pemilihan langsung berdasarkan UUD 1945 pasca reformasi. Posisi saya jelas: tak setuju dengan usul masa jabatan Presiden tiga periode,” tambah Jokowi.

Dia juga mengatakan urusan lain masih lebih penting dibanding dengan wacana masa jabatan tiga periode.

(Rgs/PARADE.ID)

Exit mobile version