Site icon Parade.id

Menhub Usulkan Operasional Drone Butuh Regulasi Khusus

Dok: wired.com

Jakarta (PARADE.ID)- Operasional pesawat tanpa awak (drone) harus memiliki regulasi khusus agar tidak disalahgunakan dan menjadi ancaman bagi masyarakat.

Drone dapat berpotensi disalahgunakan untuk tujuan yang tidak baik. Drone menjadi salah satu dari lima peringkat ancaman teratas untuk keselamatan penerbangan, orang, dan aset di darat,” kata Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi di sedaring internasional bertajuk “Regulations And Challenges In Drone Operation”, Kamis (17 Desember 2020).

Memang diakui Budi bahwa teknologi drone juga memiliki manfaat besar, tapi jika tidak diatur dan dikelola secara tepat, justru bisa menimbulkan masalah.

Ia mengusulkan agar regulasi tersebut menggunakan pendekatan yang disesuaikan karakteristik penggunaan drone.

Saat ini penggunaan drone semakin berkembang, tidak hanya digunakan untuk keperluan militer, hobi, pemetaan, atau dokumentasi foto/video, tetapi diharapkan dapat menyediakan koneksi internet di daerah terpencil, bahkan mendukung aktivitas pengiriman logistik/barang/paket ke suatu daerah.

Melihat potensi itulah, kata Budi, butuh langkah-langkah untuk meningkatkan mitigasi risiko guna memastikan kepatuhan keselamatan, keamanan, dan layanan penerbangan dengan sebuah regulasi khusus.

Regulasi tersebut, Budi melanjutkan, akan mengatur pengoperasian drone di wilayah udara yang sama dengan pesawat berawak.

Budi menjelaskan, regulasi ini dapat berupa sertifikasi maskapai penerbangan untuk drone yang mengangkut barang, sertifikasi tipe, registrasi dan identifikasi, serta manajemen lalu lintas terintegrasi.

Saat ini, sejumlah negara masih mengembangkan kerangka peraturan terkait pengoperasian drone untuk mengangkut barang dengan menyesuaikan persyaratan masing-masing negara.

Budi berharap ke depan standardisasi regulasi drone untuk mengangkut barang di seluruh dunia sudah ada.

Saat ini pemerintah Indonesia sudah memiliki regulasi mengenai penggunaan drone yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016.

Aturan tersebut penyempurnaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.

Dalam Permenhub Nomor PM 47 Tahun 2016 juga diatur mengenai ketentuan penyampaian dokumen asuransi kerugian dalam permohonan izin dan ketentuan mengenai sanksi terhadap kelalaian dan/atau penyimpangan terhadap ketentuan pengoperasian pesawat udara tanpa awak.

Sumber: cyberthreat.id

Exit mobile version