Jakarta (parade.id)- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menginstruksikan seluruh jajarannya wajib memedomani bentuk kerja sama luar negeri yang produktif untuk bangsa dan negara. Instruksi itu ia sampaikan saat Rapat Koordinasi Teknis Kerja Sama Luar Negeri Lingkup KLHK, Rabu (28/12/2022).
Menurut dia, merja sama luar negeri harus berpegang pada prinsip saling menghormati kedaulatan negara, tidak campuri urusan domestik negara lain, saling menguntungkan, diarahkan untuk mencapai kepentingan nasional dan kesejahteraan bersama, serta dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama.
“Hal paling terpenting, prinsip keamanan negara dalam kerjasama luar negeri harus dipahami betul. Jangan mekanistik saja,” kata dia, di akun Twitter-nya.
Namun demikian, harus dihitung juga kaitan dengan backward dan forwardnya, ke belakangnya ada kaitan apa, ke depannya akan ada apa.
“Untuk itu dibentuk “One Gate Policy” dalam proses penyusunan perjanjian dan negosiasi, dan harus melalui Sekretariat Jenderal KLHK.”
Sampai dengan Desember 2022, kata dia, tercatat 58 on-going project kerja sama luar negeri di lingkup KLHK, yang didukung oleh mitra internasional dan dilaksanakan dalam kerangka kerja sama bilateral, regional, dan multilateral.
“Kerja sama luar negeri harus berperan mendukung pencapaian sasaran program pembangunan yang mengarah kepada misi mencapai lingkungan hidup dan kehutanan Indonesia yang berkelanjutan,” pungkasnya.
(Rob/parade.id)