Site icon Parade.id

Menteri Siti Nurbaya Sosialisasi UU Ciptaker Bidang LHK

Foto: dok. Twitter @SitiNurbayaLHk

Jakarta (PARADE.ID)- Menteri Siti Nurbaya Bakar, kemarin, Jumat (18/6/2021) menyampaikan arahan pada pada sosialisasi Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta peraturan turunannya.

Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) khususnya yang berkaitan dengan LHK, kata Siti, terus disosialisasikan, diikuti seluruh pejabat eselon KLHK sampai kepada staf.

“Tidak boleh bosan, tidak boleh jenuh, karena banyak terobosan baru bidang LHK dalam UUCK dan peraturan turunannya yang sangat berpihak untuk rakyat, sehingga harus diketahui segera oleh rakyat,” kata dia.

Seluruh jajaran ditekankan olehnya harus kokoh dengan UUCK beserta peraturan turunannya. Selain itu juga harus bisa merespon dan memberi jawaban bila ada pertanyaan-pertanyaan terkait UUCK, sehingga tidak terjadi kesalahan informasi di tingkat tapak.

“UUCK untuk substansi LHK, bersentuhan dengan tiga UU yaitu UU 32 tahun 2009, UU 41 Tahun 1999 dan UU 18 Tahun 2013. Banyak terjadi misinformasi di ruang publik terkait perubahan yang terjadi melalui UUCK dan inilah yang harus disosialisasikan dengan baik,” demikiak tertulis di akun Twitter-nya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pun kata Siti akan membuka call center khusus berkaitan dengan UUCK dan peraturan turunannya yang bisa diakses siapa saja. Sebab menurutnya, Kerja sosialisasi UUCK ini bukan untuk siapa-siapa, karena kalau untuk siapa-siapa, itu bisa datang dan pergi.

“Tapi kalau kita kerjakan bersama dengan niat baik untuk bangsa, maka kerja besar dan penting ini akan abadi untuk kemajuan Indonesia tercinta.”

(Rgs/PARADE.ID)

Exit mobile version