Site icon Parade.id

Menyoroti Maraknya PMI Non Prosedural yang Mengadu ke LPPM

Foto: ilustrasi, dok. republika.co.id

Cianjur (parade.id)- Dewan Pengurus Pusat Lembaga Pengaduan dan Pendampingan Masyarakat (DPP LPPM) menyoroti maraknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang mengadu ke lembaganya. Hal itu disampaikan Ketua Umum DPP LPPM, TB Pasaribu SH, kepada media, Rabu (2/8/2023).

“PMI non prosedural ini menjadi korban saat ditempatkan bekerja di luar negeri, di mana sebagian di antaranya mengalami peristiwa yang buruk, seperti diberangkatkan oleh pihak sponsor atau pihak pemberangkat (sebagai penyalur PMI), bukan dengan visa kerja tetapi diberangkatkan dengan visa ziarah, ditempatkan bekerja di tempat yang buruk, bahkan tak bisa pulang ke Indonesia,” katanya, dalam keterangan tertulis.

Ia pun menganggap hal-hal di atas sudah masuk ke dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Lembaganya berharap pada tegaknya hukum dalam kasus TPPO yang ia tangani.

Untuk itu, lembaganya berharap sekaligus mendesak Kapolri bertindak tegas saat memberikan instruksi kepada jajarannya.

“Supaya objektif dalam penegakan hukum kasus TPPO. Sebagai efek jera kepada para pelaku,” kata Martin.

Lembaganya konsisten menangani persoalan yang membelit PMI non prosedural, terutama dalam pengawasan penegakan hukum dalam perkara yang sudah masuk kategori TPPO.

“Jadi, LPPM konsisten dalam penanganan dan penegakan hukum terhadap para pelaku kegiatan mulai dari perekrutan, pemrosesan sampai pada penempatannya karena masing-masing pelaku punya andil dalam kejahatan mereka,” kata Martin.

Ia mengungkapkan, bahwa kerap menemukan isu kuat adanya pihak tertentu yang menjadi backing dalam kasus TPPO.

Padahal Menkopolhukam beberapa waktu telah menegaskan tidak boleh ada pihak yang menjadi backing. Menkopolhukam bahkan siap menindak tegas mereka yang menjadi backing dalam persoalan krusial ini.

Diketahui, LPPM sudah berulangkali menangani perkara-perkara TPPO terutama yang terkait dengan PMI non procedural, termasuk sejumlah kasus yang membelit PMI asal Jawa Barat.

Dalam kasus ini, LPPM mengambil tindakan tegas dengan melaporkan kasus PMI non prosedural ini ke kepolisian.

Menurut Martin, selama ini lembaganya ketika menangani pengaduan PMI, pihaknya lebih dulu melakukan pendekatan persuasif dan melakukan mediasi dengan pihak perusahaan yang memberangkatkan PMI non prosedural ini.

“Saat menangani pengaduan PMI, LPPM sudah berusaha untuk bertemu dan melakukan mediasi dengan pihak pemberangkat atau pihak sponsor. Namun karena tidak adanya kejelasan dan kepastian nasib PMI, baik itu kapan dipulangkan, maupun waktu dipulangkannya oleh pihak pemberangkat, maka LPPM siap menempuh cara penegakan hukum, karena permasalahan TPPO kan menyangkut nyawa PMI di negeri orang,” kata Martin.

Foto: Pengurus LPPM, dok. istimewa

Dalam hal ini, kata dia, beberapa kasus yang ditangani di Jawa Barat, LPPM memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah menerima laporan LPPM dengan baik.

Namun sangat disayangkan, ada pihak dari pemberangkat yang tidak terima jika keluarga PMI non prosedural memberikan kuasa penanganan kasus PMI yang diberangkatkan ke Arab Saudi ini ke LPPM.

“Ada beberapa pihak pemberangkat (Penyalur PMI ke Arab Saudi) yang melakukan intimidasi terhadap pihak keluarga PMI non prosedural yang memberikan kuasa kepada kita (LPPM) untuk membantu persoalan keluarga, baik itu anak atau pun istri yang diberangkatkan ke Arab Saudi,” ungkap Martin.

“Itu terjadi setelah kita mendatangi dengan cara kekeluargaan, pendekatan persuasif untuk berbicara, mereka (pihak pemberangkat) melakukan intimidasi terhadap anggota keluarga PMI yang bersangkutan. Jadi, ini menjadi atensi dan perhatian, bahwa segala tindakan-tindakan yang melanggar hukum, tentu akan diproses hukum,” tandasnya.

Sementara itu, Martin bercerita, saat proses mediasi antara pihaknya dengan pihak pemberangkat atau sponsor, pernah dengan Ibu Kepala Desa di salah satu wilayah di Jawa Barat (yang memfasilitasi) untuk bertemu dengan salah satu sponsor tetapi pertemuan tersebut tidak menghasilkan apa-apa.

“Hanya menghasilkan ucapan (janji-janji) dari pihak sponsor bahwa (PMI yang diberangkatkan ke Arab Saudi) akan dipulangkan, akan dipulangkan. Dan hal itu pun sudah dilontarkan oleh pihak sponsor dari semenjak beberapa bulan yang lalu. Tapi hingga saat ini, ucapan itu tidak ditindaklanjuti,” terang Martin.

“Jadi pertemuan mediasi beberapa hari yang lalu di rumah Kepala Desa di wilayah Takokak, Jawa Barat, yang memang desa ini terkenal dan mendapat penghargaan sebagai desa sadar hukum, tak membuahkan titik temu,” kata Martin.

Untuk itu, Martin mengaku masih menunggu pernyataan lebih lanjut dari Kepala Desa setempat mengenai persoalan nasib PMI non prosedural yang ditangani LPPM.

“Karena beliau waktu itu berpesan supaya nama baik desanya tetap terjaga. Namun dengan adanya kasus PMI non prosedural yang berangkatkan oleh pihak sponsor di desa tersebut, otomatis kan mengotori nama baik desa tersebut yang telah mendapat penghargaan sebagai desa sadar hukum. Dan fakta ini kan tidak bisa kita tutupi. Jadi, saya masih menunggu klarifikasi dan komentar dari Ibu Kepala Desa tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Desa saat dikirimkan pesan elektronik oleh Martin, hanya menjawab singkat pesan dari LPPM.

“Kalau menurut saya, kembali lagi ke pihak korban, mau mengambil langkah seperti apa, karena kami pihak Pemdes (Pemerintah Desa) memfasilitasi untuk mediasi sudah walaupun tidak ada hasil,” tandasnya.*

Exit mobile version