Site icon Parade.id

Mereka yang Bereaksi atas Putusan 4 Tahun Penjara HRS

Dok: rosasijamani.com

Jakarta (PARADE.ID)- Habib Muhammad Rizieq Shihab (HRS) divonis hakim 4 tahun penjara atas kasus RS Ummi di Bogor. Keputusan hakim memvonis HRS pun mengundang reaksi banyak pihak, pun tidak dipungkiri mungkin ada yang setuju dengan keputusan hakim tersebut.

Mereka yang bereaksi atas keputusan hakim ini datang dari aktivis, pemuda, politisi, pemerhati pendidikan, hingga orang yang konsen terhadap survei/peneliti.

Aktivis Indonesia Tanpa JIL Akmal Sjafril, misalnya. Melalui akun Twitter @malakmalakmal, ia menyinggung mereka yang sekolah hukum atas keputusan yang diterima oleh HRS

“Fakultas-fakultas Hukum perlu memberi tanggapan, agar rakyat yakin bahwa keberadaan mereka masih ada gunanya,” kata dia.

Sementara Akhmad Sahal yang dikenal dengan pemuda Nahdlatul Ulama (NU) mengatakan bahwa keputusan hakim terhadap HRS itu berlebihan.

“Kalo Rizieq divonis 4 thn krn tebar kebencian SARA kek ancam penggal kepala dll, saya setuju. Tp kalo krn kasus Data Swab, ini lebay. Jgnlah kebencianmu pada suatu kaum membuatmu ga adil, kata Quran,” tulisnya, di akun Twitter-nya.

Politisi PKS Maradani Ali Sera menyebut bahwa keputusan hakim justru dinilainya aneh dan beda perlakuan, padahal UU Karantina Kesehatan tujuannya untuk menekan laju pandemi.

“Luar biasa, sama dengan vonis jaksa Pinangki. Semoga Habib Rizieq selalu diberi kekuatan dan keadilan, Amiin,” kata dia.

Hidayat Nur Wahid, yang satu partai dengan Mardani pun ikut mengomentari keputusan hakim atas HRS. Namun Hidayat mengomentari keputusan itu dari sisi banding yang akan diajukan oleh HRS.

“Wajar saja HRS menolak&menyatakan banding atas vonis Hakim, krn khalayak awam hukum pun mudah menilai adanya ketidakadilan dlm vonis itu, dan ketidaksesuaian dg fakta lapangan ttg kebohongan dan tidakterjadinya keonaran. Penting Hakim berikutnya betul2 hadirkan keadilan,” tulisnya di akun @hnurwahid.

Lain lagi komentar dari politisi Fadli Zon, yang juga Wakil Ketua Umum Gerindra itu. Menurut Fadli, keputusan dan banyak kebijakan yang tak adil pada HRS.

“Termasuk divonis dg UU produk 1946, warisan Belanda. Konteksnya pun sdh jauh berubah. Smg HRS diberi kemudahan  memperjuangkan kebenaran n keadilan,” komentarnya.

Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar juga ikut mengomentari keputusan hakim tersebut. Komentarnya lebih ke arah mendukung HRS banding, karena menurut dia HRS tidak bersalah, walau demikian ia mengaku tetap menghormati putusan hakim.

“Sebagai saksi ahli dlm kasus HRS di RS Ummi saya prihatin putusan hakim yang vonis HRS 4 thn penjara karena melukai rasa keadilan masyarakat,” kata dia.

Terakhir, dari Saiful Mujani, seorang peneliti dari SMRC. Ia mengomentari keputusan itu dengan membandingkan perkembangan kasus laskar FPI yang ditembak mati.

“rizieq sihab divonis 4 tahun penjara. bagaimana dengan perkembangan kasus 6 laskar fpi ditembak mati yang kata komnas tindakan melanggar HAM?” tulisnya di akun  @saiful_mujani.

Vonis yang diterima oleh HRS tersebut menjawab bahwa mantan petinggi FPI itu bersalah, karena telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab-nya dalam kasus RS Ummi Bogor. Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh hakim ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Hakim mengataskan bahwa HRS terbukti menyiarkan berita bohong, jika disimak video dari video yang diunggah YouTube RS Ummi, yang menyatakan dirinya sehat. Padahal, menurut hakim, saat itu dia statusnya reaktif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.

(Rgs/PARADE.ID)

Exit mobile version