Site icon Parade.id

Meresahkan Masyarakat, DPN LKPHI: Dukung Bareskrim Tindak Tegas Penyebar Hoax

Foto: dok. pribadi

Jakarta (PARADE.ID)- Kepolisian sangat berperan penting dalam pemberantasan penyebaran berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian di internet.l terkhusus Direktorat Tindak Pidana Siber. Penindakan hukum oleh Kepolisian merupakan peran pemerintah di bagian hilir yaitu dengan menjerat pelaku penyebar hoaks.

Dewan Pimpinam Pusat Lembaga Kajian Dan Pemerhati Hukum Indonesia (LKPH Indonesia) menilai demonstrasi di masa pandemi Covid-19 membahayakan banyak pihak karena rentan menciptakan kluster baru Covid. Masyarakat pun mendukung aparat penegak hukum untuk menindak tegas provokator demo di masa pandemi Covid-19.
Demikian di sampaikan Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian Dan Pemerhati Hukum Indonesia (DPN LKPHI) Ismail Marasabessy, S.H. Di Jakarta, kamis (14/10/2021)
Menurut Ismail, sebagai Negara Demokrasi, Indonesia memperbolehkan rakyatnya untuk mengemukakan pendapat, termasuk dengan cara demonstrasi. Namun saat pandemi, kegiatan ini tentu untuk sementara waktu dilarang keras karena ada kerumunan.

“Termasuk demo di kantor Bupati Tangerang tangerang dalam rangka memperingati hari ulang tahun tangerang kemarin di lakukan oleh mahasiswa yang berlangsung pada tanggal 13 Oktober 2021 kemarin dan berakhir ricuh,” tegas Ismail

Pasalnya, perkembangan teknologi dan informasi yang semakin pesat selain membawa dampak positif, ternyata juga membawa dampak negatif. Salah satu dampak negatif yang cukup meresahkan adalah munculnya informasi palsu atau lebih popular dikenal dengan istilah “hoax”.

“Fenomena hoax semakin merajalela di dunia maya dan dengan mudahnya penyebaran informasi melalui media sosial sehingga dapat menimbulkan beragam opini masyarakat,” terang Ismail

Selain itu, Direktur Eksekutif LKPH Indonesia Ismail Marasabessy juga menyebut, penyebaran berita hoax dan provokator demo juga mampu membawa kerancuan informasi dan kehebohan publik akan suatu informasi, bahkan dapat juga berakibat pada perpecahan suatu Bangsa.

Sehubungan dengan itu, Ismail meminta kepada seluruh elemen masyarakat, terkhususnya Pemuda dan Mahasiswa dari sabang sampai Merauke agar tidak terprovokasi serta ikut-ikutan memberitakan atau menyebarkan Informasi hoax tentang Covid-19 maupun Vaksin dan lainnya apabila berita tersebut bersifat tidak pasti atau tidak benar alias (Hoax).
Ia juga berharap kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk menindak secara tegas para aktor atau Provokator penyebar berita bohong atau informasi palsu (hoax) serta para pendemo yang kini meresahkan Masyarakat Indonesia.

Polri harus bertindak tegas dan cepat untuk mengusut kasus “hoax” dan Provokator Demo atas demonstrasi pada tanggal 13 Oktober 2021 yang di lakukan Sekelompok Mahasiswa kemarin yang kini meresahkan masyarakat Indonesia.

Karena itu, POLRI harus memberikan sanksi yang sangat tegas sesuai dengan aturan hukum yaitu sebagimana yang telah di atur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi serta Transaksi Elektronik Pasal 45A bahwa pelaku penyebar hoaks atau berita bohong dan ujaran kebencian akan mendapat hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda 1 milyar rupiah.

“Selain pemberian sanksi pada wilayah UU ITE Polri juga harus memberikan sanksi pula sesuai yang di atur pada Pasal 14 Ayat (1) UU No 14 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular “Polri harus berikan Sanksi tegas,” pungkas Ismail. []

Exit mobile version